Persyaratan untuk dapat mendirikan sebuah maskapai penerbangan misalnya sudah tidak seketat sebelumnya yang dirasakan sangat memberatkan pihak investor dalam memulai bisnis maskapai penerbangan.
Tentu saja khusus di bidang penerbangan, di tengah kesulitan yang sangat berat dihadapi berkenan dengan pandemi Covid-19, Omnibus Law telah memberikan peluang dengan beberapa keringanan regulasi dalam bisnis penerbangan. Mudah-mudahan ini merupakan sebuah refleksi dari pemerintah untuk memberikan perhatian yang cukup baik pada bisnis penerbangan dan bisnis lainnya di dalam negeri.
Demikianlah secara keseluruhan hiruk pikuk kemunculan Omnibus Law di tengah pandemi Covid-19 yang sebenarnya bertujuan membenahi hambatan birokrasi khususnya dalam bidang perizinan. Sayangnya di tengah iklim demokrasi sekarang ini, maka menjadi tidak mudah bagi pemerintah untuk melakukan terobosan yang sejatinya bertujuan baik.
Sementara itu khusus di bidang penerbangan, Omnibus Law sudah terlihat tampil dengan format yang sangat masuk akal dalam konteks memajukan industry penerbangan yang kondisinya sangat terpukul oleh kehadiran Covid-19.
Mudah-mudahan pandemi Covid-19 dapat segera berlalu dan kehebohan Omnibus Law mendapat segera teratasi dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.