Tak hanya itu, pihaknya meminta Mabes Polri untuk memercepat proses penyidikan sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggungjawab. Termasuk tanggung jawab korporasi Maybank kepada Winda Earl yang notabene adalah nasabahnya.
Lalu, YLKI meminta kasus raibnya uang Winda tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka.
"Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank," pungkas Tulus.
Baca juga: Kuasa Hukum Winda: Komunikasi Saja Tidak Ada, Apakah Begini Treatment Maybank ke Nasabah?
Sebelumnya diberitakan, seorang atlet e-sport atau gamers sekaligus nasabah PT Maybank Indonesia, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna melaporkan kehilangan uang Rp 22 miliar di Maybank Indonesia.
Rinciannya, uang Rp 17,9 miliar milik Winda, dan Rp 5 miliar milik ibunya.
Adapun hingga kini, kasusnya tengah dalam penyidikan Mabes Polri. Pihak bank ingin kasus penyidikan selesai lebih dahulu sebelum mengganti uang korban lantaran diduga ada beberapa kejanggalan.
Jadi hingga kini, belum jelas uang Rp 22 miliar milik Winda akan dikembalikan oleh bank atau tidak.
Baca juga: Ini Kata Kuasa Hukum Winda Earl soal Buku Tabungan dan ATM Maybank
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.