Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Grab, KPPU Optimistis Menang di Mahkamah Agung

Kompas.com - 15/12/2020, 15:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) optimis dapat memenangkan perkara di Mahkamah Agung terkait sanksi denda atas PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang saat ini ditunggu putusan.

Dikutip dari Antara, Ketua KPPU Kodrat Wibowo meyakini majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan keputusan KPPU yang telah menjatuhkan sanksi terhadap Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait persaingan usaha.

Baca juga: Gojek-Grab Dirumorkan Merger, Ini Respons KPPU

Seperti diketahui, keputusan KPPU yang memberikan sanksi denda kepada Grab Indonesia senilai Rp 30 miliar telah dibatalkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami melihat bahwa Mahkamah Agung sebagai gerbang terakhir keadilan tentu akan mempertimbangkan hal-hal yang mungkin terlewat oleh hakim di Pengadilan Negeri, yaitu tentang bagaimana kemanfaatan dari putusan ini," kata Kodrat saat ditemui usai acara serah terima jabatan Ketua dan Wakil Ketua baru KPPU di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Jika nanti KPPU kalah dalam kasasi tersebut, Kodrat mengatakan akan mempertimbangkan putusan dari MA sebelum melakukan peninjauan kembali (PK).

Namun demikian, ia mengaku masih optimistis bahwa MA dapat mempertimbangkan keputusan KPPU yang menjatuhkan sanksi tersebut bertujuan mengarah pada manfaat yang lebih dirasakan masyarakat, baik keadilan pidana/perdata, maupun persaingan usaha.

"Untuk saat ini kita masih optimis bisa memenangkan ini. Kita punya pengalaman dari perkara-perkara yang masuk kasasi, mayoritas MA paham kenapa keputusan ini kita ambil," kata Kodrat.

Baca juga: Grab Lolos dari Denda Rp 30 Miliar, KPPU Bakal Ajukan Kasasi

Seperti diketahui, KPPU telah memutuskan Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada Grab dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d), sementara TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut.

Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para Terlapor ke PN Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com