Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Aceh: Lembaga Keuangan Belum Mampu Angkat Ekonomi Masyarakat Aceh

Kompas.com - 19/12/2020, 18:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Aceh menyebut lembaga jasa keuangan belum mampu mengangkat ekonomi masyarakat warganya.

Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Bukhari mengatakan, ketidakmampuan lembaga jasa keuangan terletak pada prinsip syariahnya yang belum menyentuh lembaga keuangan dalam bidang muamalah.

Alhasil, pilihan masyarakat terhadap lembaga keuangan konvensional, baik dalam ekonomi maupun transaksi keuangan masih cukup tinggi.

Baca juga: BNI Syariah Luncurkan Kartu Kredit Desain Qanun Aceh, Ini Promo yang Ditawarkan

"Lembaga keuangan syariah belum cukup maksimal dalam menampilkan performa sebagai lembaga keuangan yang kuat, mandiri, dan profesional bila dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional," kata Bukhari dalam peluncuran BNI iB Hasanah Card secara virtual, Sabtu (19/12/2020).

Oleh karena itu, pemerintah Aceh akhirnya mengeluarkan kebijakan berupa Qanun Aceh Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Kebijakan ini akan menjadi tolok ukur provinsi lain untuk mengubah lembaga keuangannya menjadi lembaga keuangan syariah.

Rupanya, kebijakan itu tidaklah cukup. Bukhari bilang, kebijakan perlu diperkuat dengan program nyata, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Namun, masih terdapat beberapa tantangan dari implementasi kebijakan. Masih terdapat produk konvensional yang belum ada padanannya dengan produk syariah," ucap Bukhari.

Baca juga: Luhut Minta Kemenhub Perpanjang Landasan Pacu Bandara Aceh Singkil

Selain itu, masih ada perbedaan metode antara konvensional dan syariah, sehingga perlu edukasi kepada SDM dan lembaga jasa keuangan konvensional ke syariah.

Pihaknya ingin memastikan, keberadaan lembaga keuangan syariah nantinya mampu membuka akses keuangan, guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang merata melalui pendidikan dan pelatihan yang terukur.

"Kita harapkan melalui Qanun ini akan tercipta market share keuangan syariah nasional, sehingga produk lembaga keuangan syariah bisa berinovasi untuk menyesuaikan dengan kondisi bisnis saat ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com