JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Aceh menyebut lembaga jasa keuangan belum mampu mengangkat ekonomi masyarakat warganya.
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Bukhari mengatakan, ketidakmampuan lembaga jasa keuangan terletak pada prinsip syariahnya yang belum menyentuh lembaga keuangan dalam bidang muamalah.
Alhasil, pilihan masyarakat terhadap lembaga keuangan konvensional, baik dalam ekonomi maupun transaksi keuangan masih cukup tinggi.
Baca juga: BNI Syariah Luncurkan Kartu Kredit Desain Qanun Aceh, Ini Promo yang Ditawarkan
"Lembaga keuangan syariah belum cukup maksimal dalam menampilkan performa sebagai lembaga keuangan yang kuat, mandiri, dan profesional bila dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional," kata Bukhari dalam peluncuran BNI iB Hasanah Card secara virtual, Sabtu (19/12/2020).
Oleh karena itu, pemerintah Aceh akhirnya mengeluarkan kebijakan berupa Qanun Aceh Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Kebijakan ini akan menjadi tolok ukur provinsi lain untuk mengubah lembaga keuangannya menjadi lembaga keuangan syariah.
Rupanya, kebijakan itu tidaklah cukup. Bukhari bilang, kebijakan perlu diperkuat dengan program nyata, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Namun, masih terdapat beberapa tantangan dari implementasi kebijakan. Masih terdapat produk konvensional yang belum ada padanannya dengan produk syariah," ucap Bukhari.
Baca juga: Luhut Minta Kemenhub Perpanjang Landasan Pacu Bandara Aceh Singkil
Selain itu, masih ada perbedaan metode antara konvensional dan syariah, sehingga perlu edukasi kepada SDM dan lembaga jasa keuangan konvensional ke syariah.
Pihaknya ingin memastikan, keberadaan lembaga keuangan syariah nantinya mampu membuka akses keuangan, guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang merata melalui pendidikan dan pelatihan yang terukur.
"Kita harapkan melalui Qanun ini akan tercipta market share keuangan syariah nasional, sehingga produk lembaga keuangan syariah bisa berinovasi untuk menyesuaikan dengan kondisi bisnis saat ini," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.