Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Menilik Kondisi dan Beragam Upaya Bantu UMKM yang Terdampak Pandemi

Kompas.com - 23/12/2020, 07:52 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mewabahnya pandemi Covid-19 telah memukul sejumlah pelaku usaha.

Dampak terberat dirasakan pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM) Rully Indrawan menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenkop UKM ada sebanyak 90 persen pengusaha UMKM yang kegiatan usahanya terganggu.

Baca juga: Tak Puas, Luhut Dongkrak Target UMKM Go Digital hingga 18,6 Juta Tahun 2022

Berikut ini sejumlah informasi yang dihimpun Kompas.com soal keadaan dan berbagai program untuk membantu pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.

1. Kondisi UMKM di Tengah Krisis Akibat Pandemi Berbeda dengan Krisis 1998

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, apabila UMKM di tengah krisis 1998 bisa menjadi penyelamat, kini di tengah pandemi malah justru sebaliknya.

"Pada tahun 1998, UMKM bisa menjadi penyelamat ekonomi dan sosial namun saat ini, UMKM benar-benar terpukul. Sekarang pelaku unkk terkena dampak, baik itu dari sisi permintaan maupun pasokan," ujar Teten dalam diskusi virtual pada Rabu (15/4/2020).

Untuk itu,pemerintah melalui kementeriannya akan dan telah memberikan beragam bantuan dan program agar UMKM bisa kembali bergairah.

Baca juga: KoinWorks Catatkan Tren Peminjaman Dana untuk UMKM 2020 Cukup Tinggi, Bagaimana di 2021?

2. Program Restrukturisasi dan Subsidi Suku Bunga Kredit Usaha Mikro

Pemerintah telah memberikan dukungan untuk UMKM dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terkena pandemi Covid-19.

Hanya saja program yang bisa dirasakan manfaatnya mulai dari tanggal 1 Mei 2020 yang lalu, dan berlaku selama 6 bulan ke depannya, dihandel langsung oleh Kementerian keuangan.

Syarat debitur UMKM penerima subsidi ini adalah debitur yang plafonnya di bawah Rp 10 miliar, memiliki baki debet (outstanding) kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 yang artinya debitur existing bukan debitur harum

Kemudian, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta, memiliki kategori kredit lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Januari 2020 dan memiliki NPWP.

Baca juga: Kisah 2 UMKM Bertahan di Tengah Pandemi, hingga Bisa Promosi Berbiaya Murah

Besaran subsidi bunga yang diberikan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan yaitu pinjaman sampai dengan Rp 500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk bulan kedua.

Sementara untuk pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan ke dua.

3. Restrukturisasi Kredit Khusus Bagi Koperasi Melalui LPDB KUMKM

Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk pembiayaan investasi koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM.

Direktur Utama LPDB KUMKM Supomo mengatakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan diberikan dalam bentuk pembayaran angsuran pokok, penundaan pembayaran angsuran jasa, penundaan atau pengurangan jasa, perpanjangan jangka waktu, dan/atau penambahan fasilitas pinjaman atau pembiayaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com