Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Organisasi Terlarang, PNS Bisa Dipecat

Kompas.com - 02/01/2021, 11:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

"ASN tipikor yang masih bekerja, di dalam data kami PNS yang sudah inkrah keputusan pengadilan tentang kasus tipikornya tetapi belum diberhentikan, ada 118 orang," ujar Bima beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bakal Naik, PNS Golongan Paling Rendah Bisa Dapat Gaji Rp 10 Juta

"(PNS) 118 orang ini belum diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaiannya dan masih menerima gaji," imbuh dia.

Oleh sebab itu, BKN meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera bertindak memberhentikan PNS yang tersangkut kasus tipikor.

Bahkan, Bima menegaskan, PPK yang tidak memberhentikan 118 pegawainya tersebut akan bertanggungjawab terhadap kerugian keuangan negara.

"Kami terus mengejar kepada PPK dan menyurati untuk segera memberhentikan sebagai PNS. Jika itu tidak dipenuhi maka akan terjadi kerugian negara yang akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau memberhentikan bersangkutan dengan cepat," ucap Bima.

Namun, BKN masih tetap melakukan proses kembali pemberhentian PNS yang tersangkut kasus korupsi. Lantaran, PNS tersebut mengundurkan diri atas keinginan sendiri.

"Dari yang sudah diberhentikan pun masih ada yang perlu kami koreksi, ada proses yang perlu kami koreksi. Karena pemberhentiannya bukan pemberhentian dengan tidak hormat tetapi pemberhentian atas permintaan sendiri. Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena PNS tipikor itu diberhentikan dengan tidak hormat," kata Bima.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com