JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat rentan menjadi korban penipuan ketika menghadapi situasi ekonomi yang sulit, terlebih di masa pandemi saat ini. Seiring waktu memang praktik penipuan terus meningkat.
Salah satu penipuan yang sering terjadi adalah mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending atau layanan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.
Belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) pun mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan teknologi finansial pinjam meminjam atau fintech lending yang legal jika membutuhkan dana.
Baca juga: Berkurang Lagi, Ini Daftar 151 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sekaligus Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi menjelaskan, dalam kodnisi ekonomi yang sulit, masyarakat mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja menjadi produk atau layanan yang menarik oleh para oknum penipuan
“Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021). .
Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal.
Masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasi perusahaan fintech lending tersebut melalui laman resmi OJK atau laman resmi AFPI bagian pengaduan. Sekaligus untuk tahu daftar fintech legal di OJK beserta rinciannya.
Adrian pun membagikan tips untuk masyarakat bisa membedakan antara fintech lending ilegal dan legal. Sehingga diharapkan bisa waspada dan tidak terjebak dengan penipuan fintech lending ilegal.
Baca juga: OJK Minta Asosiasi Fintech Disiplinkan Para Anggotanya
Berikut adalah ciri-ciri fintech lending ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum dan pelaku bisnis:
Baca juga: Imbas Pandemi, Peminjam Pinjol yang Gagal Bayar Meningkat
Sementara dalam hal mencegah risiko penipuan, maka perlu memahami modus penipuan mengatasnamakan fintech yang seringkali terjadi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan