JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menolak keras gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) terhadap perusahaan Jiwasraya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Para nasabah lebih memilih untuk ikut program restrukturisasi yang digulirkan pemerintah lantaran menawarkan peluang pengembalian dana yang lebih rasional.
Dilansir dari Antara, Sabtu (16/1/2021), salah satu nasabah Jiwasraya, Sumaarto menyampaikan bahwa ia tidak setuju dengan adanya PKPU tersebut.
Sebab, jika PKPU berjalan dan disepakati untuk mempailitkan Jiwasraya, pengembalian dana nasabah akan menggantung dan semakin tidak jelas.
Baca juga: Jiwasraya Digugat PKPU
Menurut Sumaarto, program restrukturisasi yang sedang berjalan itu dianggap skema yang paling jelas dan dapat memberikan kepastian dalam mengembalikan dana pemegang polis.
"Jika sudah pailit, kita para nasabah hanya menunggu dana pengembalian dari aset Jiwasraya, yang nilainya sangat kecil. Bahkan, kita bisa lihat bahwa aset Jiwasraya tidak sampai Rp1 triliun," kata Sumaarto.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, ada dua orang yang mengajukan PKPU kepada Jiwasraya.
Kedua orang itu adalah Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya. SIPP juga mencantumkan nama kuasa hukum kedua pemohon PKPU itu yakni M. Aliyas Ismail.
Baca juga: Jiwasraya Beberkan Risiko Bagi Nasabah Penolak Restrukturisasi Polis
Surat permohonan PKPU itu pertama dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada hari Senin (11/1/2021). Lalu, pada Rabu (13/1/2021), kasus itu sudah melalui proses penetapan Majelis Hakim/Hakim, penunjukan panitera pengganti, dan penunjukan jurusita.
Sumaarto menekankan bahwa selagi masih ada proses penyelesaian yang lebih baik yakni restrukturisasi, tindakan PKPU ke perusahaan Jiwasraya tidak akan mendapat dukungan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan