JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor adalah salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri. Sebagai identitas resmi, paspor dikeluarkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dikutip dari Indonesia.go.id, Senin (25/1/2021), Indonesia saat ini mengenal dua jenis paspor yang diterbitkan untuk warga negaranya, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat NPWP
Cara membuat paspor saat ini sudah bisa dilakukan secara online (cara membuat paspor online). Pengajuan pendaftaran paspor online membuat masyarakat tak harus wara-wiri ke kantor imigrasi terdekat.
Prosedur membuat paspor online tentunya lebih praktis dan menghemat waktu. Meski begitu, tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual, yakni dengan datang ke kantor Imigrasi.
Tapi yang harus diingat adalah membuat paspor secara online tidak akan membuat kita bebas untuk tidak datang ke Kantor Imigrasi. Pemohon paspor tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.
Berikut ini syarat membuat paspor berdasdarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor:
Baca juga: Prosedur Pengurusan IMB, Tahapan Hingga Biayanya
Berikut cara mendaftar antrean paspor online:
Cara membuat paspor di kantor Imigrasi:
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Syarat Dapat BLT UMKM
Biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut (Berikut ini biaya membuat paspor):
Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.