Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Apindo: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

Kompas.com - 10/02/2021, 13:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan kasus yang menjerat BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, kasus yang tengah dialami ini berbeda dengan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto bahkan sudah berkunjung ke kantor Apindo pekan lalu untuk menjelaskan perkara.

Baca juga: Apindo Minta BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Data dan Fakta Apa Adanya

Dalam penjelasannya, BPJS Ketenagakerjaan mengalami penurunan nilai investasi (unrealized loss) sebesar Rp 43 triliun.

Namun, penurunan nilai ini hal lumrah di pasar modal, ditambah dengan adanya pandemi Covid-19.

"Saya dilaporkan dari penurunan nilai Rp 43 triliun, lalu sudah berangsur membaik. Ya ini memang begitu pasar modal. Sebetulnya tidak ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan karena situasi seperti itu," kata Hariyadi dalam konferensi virtual, Rabu (10/2/2021).

Adapun per Januari 2021, penurunan nilai itu sudah diperkecil menjadi Rp 14 triliun seiring dengan membaiknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pria yang pernah menjadi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2007 ini yakin BPJS Ketenagakerjaan sangat rigid alias ketat dalam mengelola investasi.

Baca juga: Apindo: Penurunan Nilai Investasi di BP Jamsostek Akibat Pandemi Covid-19

Semua saham dalam portofolio investasi ditaruh di saham-saham berkategori LQ45. Saham LQ45 ini adalah saham perusahaan yang sudah terverifikasi memiliki fundamental yang bagus.

"Jadi berbeda sekali BPJS Ketenagakerjaan dengan Asabri atau Jiwasraya yang sekarang tengah terjadi sorotan permasalahan hukum," ucap Hariyadi.

Apalagi, kata Hariyadi, pengawasan di BPJS Ketenagakerjaan cukup ketat.

Sebab, semua stakeholder turut mengawasi, mulai dari perwakilan pengusaha/pemberi kerja, serikat pekerja, pemerintah, dan tokoh masyarakat.

BPJS pun Ketenagakerjaan disupervisi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sehingga semua pengelolaan dana dan perusahaan berlangsung lebih transparan.

Baca juga: Apindo: Jangan Khawatir, Kasus BP Jamsostek Beda dengan Jiwasraya dan Asabri

"Mestinya semuanya berlangsung dengan lebih transparan," pungkas Hariyadi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Hingga kini, Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang.

Pemeriksaan yang dimulai pada 19 Januari 2021 ini dilakukan terhadap deputi direksi hingga pimpinan perusahaan.

Tiga orang saksi yang diperiksa merupakan pejabat di BP Jamsostek. Ketiganya yaitu KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK; SMT selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS TK; dan SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK.

Baca juga: Apindo: Pengusaha Lebih Pilih Rekrut Pekerja Berpengalaman ketimbang Gen Z

Di samping itu, jaksa penyidik telah menggeledah kantor pusat BP Jamsostek pada 18 Januari 2021 serta menyita sejumlah data dan dokumen.

Hingga kini, belum ada satupun tersangka yang ditetapkan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, dugaan kasus korupsi di BP Jamsostek tidak memiliki hubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Apa BPJS Ketenagakerjaan ada kaitannya dengan Jiwasraya? Tidak. BPJS kasusnya berdiri sendiri dan ini masih dalam penyidikan awal," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com