Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Nilai Uang di Kuitansi Wajib Ditulis dengan Huruf?

Kompas.com - 10/02/2021, 14:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kwitansi atau kuitansi adalah dokumen yang menjadi alat bukti terjadinya pembayaran maupun penerimaan sejumlah uang. Kuintansi memiliki peranan penting dalam bisnis, terutama terkait transaksi pembayaran.

Jika dibubuhi dengan materai, kuitansi bahkan sah sebagai bukti pengadilan karena memiliki kekuatan hukum yang kuat. Itu sebabnya, baik individu maupun perusahaan, banyak yang mewajibkan adanya kuitansi untuk segala macam transaksi, terutama transaksi yang bernilai besar.

Kuitansi lazimnya dikeluarkan dan ditanda tangani oleh si penerima pembayaran, kemudian diserahkan kepada si pemberi uang atau yang membayar sebagai bukti transaksi telah terjadi.

Kuitansi juga sangat berguna untuk pencatatan pembukuan akuntansi. Kuitansi akan dipakai sebagai bukti penting apabila muncul sengketa transaksi di kemudian hari. 

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Untuk kemudahan transaksi, sertiap perusahaan seringkali mencetak kuaitansinya sendiri yang dilengkapi dengan kop perusahaan. 

Lalu kenapa nilai uang di kuitansi wajib ditulis dengan huruf?

Di dalam lingkup instansi pemerintah, penulisan kuitansi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam PMK tersebut diatur petunjuk pengisian kuitansi uang, salah satunya wajib mengisi jumlah uang dengan angka, lalu wajib mengisi nominal uang dengan huruf.

Baca juga: Prosedur Pengurusan IMB, Tahapan Hingga Biayanya

Selain itu, penulisan huruf untuk nominal transaksi dalam dokumen kwitansi atau kuitansi adalah sudah mulai berlaku sejak zaman Hindia Belanda lewat Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang merupakan hukum acara persidangan perkara perdata maupun pidana dalam Staatblad Nomor 16 Tahun 1848.

Karena digunakan sebagai bukti yang sah di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang kuat, maka penulisan di atas kertas kuitansi perlu ditulis dengan jelas.

Penulisan jumlah uang dengan huruf akan menghindarkan dari praktik kecurangan ataupun kesalahan pembacaan angka.

Tanpa adanya penulisan huruf pada kuitansi, penambahan koma dalam angka bisa saja dimaknai atau terbaca sebagai nol ketika secara sengaja atau tak sengaja ditulis dengan ukuran besar.

Baca juga: Mengenal Kepemilikan Tanah HGU dan Aturan Hukumnya

Penggunaan kuitansi atau kwitansi di mata hukum Indonesia kemudian semakin diperkuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mulai berlaku per tangga 1 Januari 2021.

Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, salah satunya dokumen kuitansi.

"Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Simak Penjelasan Lengkap BPN Soal Sertifikat Tanah Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com