Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRI Tebar 6.000 KPR FLPP, Ini Syarat Pengajuannya

Kompas.com - 17/02/2021, 10:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bakal gencar menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di kuartal I tahun ini.

Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, perseroan mendapat kuota sebesar 6.000 unit rumah dari Kementerian PUPR pada kuartal I 2021.

"Mengenai jumlah kuota dari pemerintah, untuk triwulan I tahun 2021 BRI mendapat kuota 6000 unit, dan rencananya seluruhnya akan kami pakai pada triwulan 1 2021," kata Aestika saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Ada Promo Bunga KPR BTN 4,71 Persen, Tertarik?

Dia menuturkan, dukungan terhadap program KPR bersubsidi perlu dimaksimalkan lantaran backlog perumahan di Indonesia cukup besar.

Untuk itu, pihaknya bakal mengadakan akad massal secara daring demi menghindari kerumunan dan risiko di tengah pandemi.

Pada Januari 2021 saja, bank pelat merah ini telah melakukan akad massal virtual dengan 613 debitur yang tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

Sementara itu, pertumbuhan nilai KPR yang disalurkan sepanjang 2020 mencapai 10,9 persen secara tahunan (year on year/yoy).

"Adapun kuota KPRS FLPP BRI hingga akhir tahun 2021 mencapai Rp 19,1 triliun (157.500 unit rumah), angka ini meningkat dari anggaran FLPP tahun 2020 sebesar Rp 11 triliun," ungkap Aestika.

Baca juga: Mau Dapat Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta? Cek Syaratnya di Sini

Lantas, apa saja syarat mendapat KPR dengan skema FLPP dari BRI. Aestika bilang, persyaratannya akan mengikuti persyaratan dari Kementerian PUPR.

"Seluruh ketentuan pelayanan kredit pemilikan rumah subsidi  (KPRS) FLPP BRI sesuai dengan ketentuan dari pemerintah (PUPR) tak terkecuali syarat- syarat pengajuan," jelasnya.

Jika dirinci, ada beberapa poin yang perlu Anda pahami agar pihak bank menerima pengajuan KPR FLPP. Simak syarat-syaratnya berikut ini:

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.

3. Penerima dan pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

4. Penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah tapak dan susun.

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

6. Memiliki NPWP atau SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Harga Bitcoin Kembali Cetak Rekor Tertinggi, Kini Tembus Rp 700 Juta

Kemudian mengutip laman Kementerian PUPR, berikut ini dokumen yang perlu disiapkan debitur KPR FLPP saat pengajuan:

1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotocopy Kartu Keluarga, dan fotocopy Surat Nikah/Cerai.

3. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).

4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta), Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional).

5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

6. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.

7. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.

8. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Baca juga: Kebijakan Diskon Pajak Mobil Baru, Apa Tujuannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com