Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.
Hari itu juga petugas BCA diwakili sang back office berinisial NK, dan I data ke rumah Ardi.
Pegawai bank tersebut meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal uang tersebut.
Baca juga: UU Pengelolaan Zakat Dinilai Perlu Direvisi
Sayangnya, Ardi baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur, karena bulan Maret adalah awal terjadinya pandemi.
Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak BCA.
Bagian hukum BCA langsung mendatangi kediaman Ardi.
Ardi kemudian menghubungi pihak BCA dan berusaha untuk meminta keringanan agar bisa dicicil.
Untuk mencicil, Ardi melakukan setor tunai Rp 5 juta ke rekening BCA pribadinya, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.
Baca juga: Pentingnya Perusahaan Gunakan Teknologi untuk Dorong Pemasaran
Kemudian, pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
Kasus Ardi sudah sampai ke persidangan dan masuk tahap eksepsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.