Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022. Namun khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.
Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.
Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.
Adapun hingga saat ini, ada 7 aksi korporasi konsolidasi yang dilakukan bank, di antaranya 5 akusisi bank, 1 integrasi dari dua bank, dan 1 merger dari tiga bank syariah.
Asal tahu saja, kategori BUKU 1 adalah bank dengan minimum modal inti di bawah Rp 1 triliun. Kemudian BUKU 2 Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun, BUKU 3 dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun, dan BUKU 4 modal inti di atas Rp 30 triliun.
Baca juga: OJK ke Bank Kecil: Penuhi Modal Inti, Jangan Harap Ada Bailout
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.