Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Berakhir Damai, Kresna Life Kembali Bayar Para Pemegang Polis

Kompas.com - 23/03/2021, 07:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life berakhir damai..

Kini pembayaran kepada pemegang polis yang sempat ditangguhkan, dilakukan kembali. Pembayaran klaim dilakukan sesuai dengan Skema Penyelesaian dalam Perjanjian Perdamaian.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Perseroan, pembayaran awal telah mulai dilakukan sejak minggu kedua bulan Maret 2021," kata Manajemen Kresna Life dalam siaran pers, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Skema Baru Penyelesaian Kewajiban Polis Kresna Life

Adapun PKPU yang berakhir damai ini berdasar pada Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst tanggal 18 Februari 2021 yang telah mengesahkan (homologasi) Perjanjian Perdamaian tertanggal 10 Februari 2021.

Tercatat sebanyak 94,90 persen kreditor yang hadir menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh Perseroan.

"Manajemen Kresna Life bersyukur atas tercapainya homologasi ini, yang tercapai berkat dukungan dan kepercayaan dari berbagai pihak, khususnya para Pemegang Polis," sebutnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut

Setelah berakhir damai, Kresna Life bakal melaksanakan skema penyelesaian sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian.

"Akhir kata, Manajemen akan terus berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan kinerja Perseroan guna memberikan dampak yang lebih baik kepada para Pemegang Polis," jelas Kresna Life.

Sebelumnya diberitakan, PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) di-PKPU. Putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H Associates terhadap Asuransi Jiwa Kresna.

Baca juga: Ini Skema Penyelesaian Polis Nasabah Kresna Life dengan Premi di Atas Rp 50 Juta

Setelah di-PKPU, OJK sempat pihaknya telah mengundang direksi PT AJK untuk meminta penjelasan. Penjelasan tersebut mengenai tidak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan.

Dalam pertemuan, perusahaan asuransi tersebut menyatakan keberatan dengan putusan PKPU. Sebab manajemen Kresna mengaku telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Sampai 18 Desember 2020, PT AJK telah menerima persetujuan perjanjian kesepakatan bersama atas 8.054 polis atau sekitar 77,61 persen dari jumlah polis dengan nilai Rp 3,85 triliun. PT AJK pun telah mulai melakukan pembayaran kewajiban senilai Rp 283,60 miliar untuk 5.672 polis.

Baca juga: OJK Tegaskan Tak Pernah Setujui PKPU Asuransi Jiwa Kresna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com