Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertarik Asuransi Unit Link? Pahami Dulu Manfaat dan Kerugiannya

Kompas.com - 20/04/2021, 19:56 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Asuransi unit link punya daya tarik tersendiri karena produk tersebut mengandung 2 manfaat sekaligus, yakni untuk asuransi dan investasi.

Hanya saja, jika kamu tidak teliti dalam pemilihan produk asuransi unit link, bisa jadi kamu akan menanggung risiko kerugian.

Sebagaimana produk investasi lainnya, asuransi unit link tentu saja tidak selalu menjanjikan keuntungan. Karena itu, kamu perlu menyesuaikan pilihan ketentuan asuransi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar premi.

Baca juga: Apa Itu Asuransi Unit Link: Definisi, Cara Kerja, Risiko dan Contohnya

Bahkan, sebenarnya kamu harus siap menderita kerugian dari mengambil manfaat investasi di asuransi unit link. Pasalnya, segala macam biaya yang timbul akibat adanya investasi tersebut bersifat tetap dan wajib kamu bayarkan.

Dikutip dari akun instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), definisi asuransi unit link adalah jenis produk baru yang dikreasikan untuk memenuhi kebutuhan proteksi dan investasi.

Dengan demikian, karena adanya penggabungan dua produk keuangan yakni asuransi dan produk investasi, maka bisa dibilang asuransi unit link termasuk ke dalam kategori asuransi non-tradisional.

Apa saja manfaat asuransi unit link?

Sebagai suatu produk asuransi, manfaat utama unit link adalah untuk proteksi. Selain itu, ada manfaat tambahan dibandingkan jenis asuransi lainnya, jika kamu memilih asuransi unit link, yakni terkait investasi.

Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Nasabah Sebelum Membeli Unit Link

Manfaat investasi pada unit link merupakan nilai tambah atas produk tersebut dibanding produk asuransi tradisional maupun produk investasi murni (asuransi unit link vs tradisional).

Untuk mendapatkan manfaat proteksi, kamu selaku pemegang polis akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih.

Biaya tersebut akan mengurangi porsi investasi yang dapat dinikmati pemegang polis. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pemegang polis adalah orang atau nasabah yang membayar premi asuransi unit link.

“Apabila proteksi yang dipilih nasabah beragam, maka biaya asuransi yang dibebankan semakin besar dan akibatnya porsi yang dapat diinvestasikan semakin kecil,” bunyi keterangan OJK, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Cara kerja asuransi unit link di Indonesia sudah diatur dalam sejumlah peraturan. OJK menjelaskan setidaknya terdapat 6 ketentuan terkait unit link.

Berikut ini aturan yang mengatur operasional (cara kerja) unit link:

  • Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link
  • Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
  • Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi
  • Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
  • Surat Edaran OJK Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance).
  • Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Apa kerugian asuransi unit link?

Untuk memilih asuransi unit link terbaik, kamu tidak cukup hanya mencari informasi tentang kredibilitas perusahaan penyedia asuransi. Lebih dari itu, pemahaman terkait risiko asuransi unit link sangatlah penting.

Baca juga: OJK Minta Perusahaan Asuransi Selesaikan Aduan Nasabah terkait Unitlink

Pasalnya, dengan mengetahui risikonya, maka bisa bisa mengambil keputusan beli atau jangan beli unit link. Tentu saja pertimbangan itu harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanmu dalam membayar premi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com