Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga April 2021, Sudah Ada 122 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Indonesia

Kompas.com - 22/04/2021, 13:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong implementasi kebijakan terkait kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Salah satunya dengan meningkatkan jumlah lokasi pengisian kendaraan listrik.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, hingga April 2021 sudah ada 122 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang terbangun dan tersebar di 83 lokasi.

Baca juga: Menhub Ingin Kendaraan Listrik Jadi Kebutuhan Massal

"Hingga April 2021 terbangun 122 unit charging station di 83 lokasi yang tersebar di beberapa area. Seperti SPBU, SPBG, perkantoran, perhotelan, hingga area parkir di sepanjang jalur tol," ujar dia dalam konferensi pers Grab Langkah Hijau, Kamis (22/4/2021).

Arifin menuturkan, sesuai dengan peta jalan (roadmap) yang telah disusun, pemerintah menargetkan pada tahun 2025 dapat membangun 3.860 SPKLU dan 17.000 Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran (SPBK).

Ia pun mengapresiasi langkah Grab yang berkomitmen menghadirkan 26.000 unit kendaraan listrik di 2025 sebagai inisiatif dari pogram langkah hijau.

"Kami sangat mendukung ekosistem KBLBB yang telah dan akan dilakukan oleh Grab melalui pengadaan skuter, sepeda listrik, motor listrik maupun mobil listrik, kami harap ekosistem ini bisa diperluas ke seluruh provinsi," kata Arifin.

Arifin mengatakan, saat ini dunia tengah bergerak ke era KBLBB.

Baca juga: Antam Bakal Pasok Bahan Baku untuk Baterai Kendaraan Listrik

Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen mengimplementasikan dengan menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda).

Kementerian ESDM pun telah menerbitkan aturan turunan kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam regulasi tersebut, diatur ketentuan ketenagalistrikan, tarif tenaga listrik, dan standar tentang keselamatan tenagalistrik untuk stasiun pengisian umum dan penukaran baterai umum.

“Berbagai regulasi dan insentif yang ditujukan pemerintah bertujuan agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Hal ini dibutuhkan agar ekosistemnya masif," kata Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com