Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Pengusaha Rest Area Merugi akibat Larangan Mudik

Kompas.com - 13/05/2021, 10:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021 sangat berdampak pada bisnis di sektor rest area.

Pengusaha merugi akibat sepinya kunjungan masyarakat ke rest area karena pergerakan kendaraan sangat dibatasi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) R Widie Wahyu GP mengungkapkan, trafik kendaraan yang ke rest area turun hingga 90 persen dari sebelum masa larangan mudik.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Pengusaha Rest Area Rugi Rp 20 Miliar

Penurunan signifikan terjadi pada kendaraan pribadi, lalu mobil travel dan bus.

Sehingga, aktivitas ekonomi di rest area banyak bergantung pada truk yang pergerakannya memang tak dibatasi.

"Besar banget (dampaknya), penurunan dari mulai trafik maupun omzet. Apalagi diperparah dengan truk yang saat ini sudah mulai enggak jalan karena mulai pada libur, jadi lumayan dalam banget," ungkap Widie kepada Kompas.com, dikutip Kamis (13/5/2021).

Omzet BBM juga turun

Widie menjelaskan, penurunan trafik kendaraan membuat omzet penjualan bahan bakar minyak (BBM) di rest area rata-rata turun 80 persen-90 persen.

Utamanya masih tertolong dari pergerakan truk.

Baca juga: Larangan Mudik, Omzet Tenant di Rest Area Anjlok tetapi Tak Bisa Tutup...

Sementara pada tenant-tenant di rest area, baik itu brand internasional, nasional, lokal, maupun UMKM rata-rata mengalami penurunan omzet hingga 95 persen.

"Mereka omzetnya hanya 5-10 persen, bahkan bisa dibilang hampir sama sekali tidak ada penjualan, enggak ada pendapatan sama sekali," kata Widie.

Akibat rendahnya trafik kendaraan dan omzet harian yang didapat, Widie memperkirakan, kerugian yang ditanggung seluruh rest area di Indonesia akibat kebijakan larangan mudik ini mencapai Rp 20 miliar.

"Kerugian keseluruhan rest area se-Indonesia itu bisa mencapai Rp 20 miliar, bisa lebih malah," ujar dia.

Menurut Widie, kondisi ini cukup memberatkan para pelaku usaha di rest area, sebab bila pada tahun-tahun sebelum pandemi diharapkan bisa mendapatkan tambahan penjualan dari kenaikan trafik orang mudik.

Namun, saat ini tak bisa lagi.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Omzet Penjualan di Rest Area Turun hingga 95 Persen

Tetap harus gaji karyawan

Di sisi lain, rest area sebagai salah satu sektor layanan publik tak bisa tutup selama masa larangan mudik, meskipun aktivitas ekonomi di sana sangat rendah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com