Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Driver Gojek Ancam Mogok karena Insentif Turun, Bagaimana Faktanya?

Kompas.com - 08/06/2021, 09:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengemudi atau driver ojek online (ojol) Gojek dikabarkan melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes atas perubahan kebijakan insentif.

Para driver mengeluhkan kebijakan insentif yang menurun usai merger Gojek-Tokopedia menjadi GoTo.

Kabar aksi mogok ini diketahui lewat viralnya tangkapan layar siaran pers di sosial media yang berjudul 'Maaf untuk Konsumen, Kami Mogok Kerja karena GoTo Tidak Memanusiakan Kami'. Namun, tangkapan layar itu tak memuat identitas asosiasi driver didalamnya.

Pada siaran pers tersebut, tertulis bahwa driver ojol menaruh harapan akan adanya peningkatan hidup yang layak usai merger menjadi GoTo. Namun, keputusan yang diumumkan oleh GoTo dalam Kopdar pada 5 Juni 2021 justru meruntuhkan harapan para driver.

Baca juga: Ini Pembagian Kepemilikan Saham Goto, Siapa Paling Besar?

"GoTo dengan tanpa berunding dengan kami sebagai mitra mereka, memutuskan secara sepihak pengurangan insentif bagi driver dalam layanan Gokilat. Pengurangan insentif bagi driver layanan Gokilat ini tentu sangat merugikan driver, apalagi kami hanya menerima pendapatan 2.000/km," tulis siaran pers tersebut dikutip Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Tangkapan layar siaran pers itu pun memuat rincian penurunan insentif dari bagian layanan antar GoSend tersebut. Seperti di Jabodetabek, sebelumnya saat menyelesaikan 5 pengantaran mendapat insentif Rp 10.000, namun insentif berubah menjadi Rp 1.000 per pengantaran untuk pengantaran ke 1-9.

Lalu sebelumnya saat menyelesaikan 8 pengantaran mendapat insentif Rp 30.000, namun insentif menjadi Rp 2.000 per pengantaran untuk pengantaran ke 10-14. Serta sebelumnya saat menyelesaikan 10 pengantaran mendapat insentif Rp 45.000, namun insentif menjadi Rp 2.500 per pengantaran untuk pengantaran ke 15 dan seterusnya.

Sementara di Bandung, sebelumnya insentif Rp 14.000 di dapat setelah menyelesaikan 6 pengantaran, namun insentif menjadi Rp 1.000 per pengantaran untuk pengantaran ke 1-11. Lalu sebelumnya saat menyelesaikan 12 pengantaran mendapat insentif Rp 28.000, namun insnetif menjadi Rp 1.500 per pengantaran untuk pengantaran ke 12-17.

Serta sebelumnya saat menyelesaikan 18 pengantaran mendapat insentif Rp 42.000, namun insentif menjadi Rp 2.000 per pengantaran untuk pengantaran ke 18 dan seterusnya.

Para driver menilai keputusan sepihak GoTo bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 yang juga mengatur kemitraan. Di mana proses kemitraan harus dilakukan dengan setara, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan, maka semestinya tidak mengambil keputusan sepihak melainkan melalui perundingan bersama.

Selain itu dinilai bertentangan dengan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang penentuan biaya jasa driver/kurir roda dua. Di mana formulasinya yakni meliputi biaya penyusutan kendaraan dan ponsel, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, ban, pemeliharaan dan perbaikan, pulsa atau kuota internet, dan profit untuk mitra.

"Akan tetapi perubahan insentif dan pengaturan tarif yang dilakukan GoTo tidak berdasar pada aturan tersebut, dan tidak ada penelitian untuk menghitung biaya jasa drover guna melakukan perubahan kebijakan insentif," tulis siara pers itu.

Oleh sebab itu para driver mengajukan 3 tuntuan dalam aksi mogok kerja dengan off bid secara massal. Pertama, meminta keputusan pemberlakuan insentif terbaru yang diberlakukan pada 8 Juni 2021 dicabut dan aturan insentif tetap menggunakan skema sebelumnya.

Kedua, GoTo harus menaati aturan yang berlaku dengan kemitraan dan penghitungan biaya jasa driver. Ketiga, mendesak pemerintah untuk menegakan aturan yang berlaku sehingga tidak membuat perusahaan platform saling berperang tarif dan promosi yang dampaknya merugikan driver/kurir.

Baca juga: Aturan COD: Pembeli Wajib Bayar ke Kurir Sebelum Buka Paket

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com