"Dari jumlah tersebut menghasilkan nilai manfaat atau return sebesar Rp 7,46 triliun," ujar dia.
Berdasarkan data BPKH ada 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan pada tahun 2020 lalu.
Baca juga: Bikin Prakiraan Cuaca, Ini Gaji PNS BMKG dan Tunjangannya
Dari pelunasan tersebut terdapat dana sebesar Rp 7,5 triliun. Sementara itu untuk jemaah haji khusus tercatat sebanyak 15.084 jemaah telah melakukan pelunasan. Total terdapat dana setoran awal dan setoran lunas sebesar 120,6 juta dollar AS.
Namun demikian, ucapan UAS terkait pengelolaan dana haji untuk kepentingan pembangunan infrastruktur juga tak sepenuhnya salah.
Ini karena BPKH juga menempatkan dana haji untuk membeli berbagai instrumen surat utang negara seperti SBSN, termasuk yang berbasis syariah, di mana dana yang diperoleh pemerintah dari penerbitan surat utang tersebut juga mengalir untuk pendanaan APBN, salah satunya membiayai proyek infrastruktur.
Dengan kata lain, pemerintah memang tidak secara langsung menggunakan dana haji untuk proyek-proyek infrastruktur.
Baca juga: Berapa Biaya Nikah di KUA Terbaru?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.