JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) buka suara soal lelang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton selundupan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.
Penjelasan ini dibeberkan DJKN lantaran Pengadilan Negeri Tangerang sudah menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Ari Askhara.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan, saat ini lelang motor gede (moge) dan sepeda itu masih menunggu putusan pengadilan.
Baca juga: IHSG Anjlok 1 Persen di Akhir Pekan, Rupiah Ikut Melemah
Setelah PN Tangerang melayangkan hukuman dan denda kepada Ari, pihak Ari masih bisa mengajukan banding dan ditangani oleh Pengadilan Tinggi.
"Tentunya lagi ditunggu sekarang bandingnya. Kalau banding maka naik ke pengadilan tinggi, kita lihat dulu. Barangnya bagaimana? Barangnya wait and see belum diputuskan," kata Syarief dalam konferensi video, Jumat (18/6/2021).
Syarief menuturkan, pengadilan yang akan memutuskan barang-barang tersebut akan dilelang atau sebaliknya.
Dalam beberapa kesempatan, pengadilan kerap mempunyai beberapa opsi terhadap barang sitaan. Selain dilelang, barang tersebut juga bisa diserahkan kepada DJKN untuk dilakukan pemusnahan.
"Nanti pengadilan akan memutuskan barangnya dikembalikan kepada DJKN untuk diproses lebih lanjut, bisa dilelang, bisa seperti itu. Kemudian bisa juga pengadilan sendiri yang memutuskan untuk barang tersebut dimusnahkan," beber Syarief.
Baca juga: Banyak Penipuan Lelang, Ini Ciri-cirinya