Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Insentif Pajak yang Diperpanjang Sri Mulyani hingga Akhir Tahun

Kompas.com - 24/06/2021, 05:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif pajak hingga akhir tahun 2021. Semula, insentif ini akan berakhir pada bulan Juni.

Insentif pajak yang berakhir pada Juni tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Bendahara negara ini menyebutkan, perpanjangan insentif dilakukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan pelaku usaha membutuhkan dukungan. Setidaknya, ada lima program insentif pajak yang diperpanjang.

Baca juga: PPKM Mikro Diperketat, Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Insentif Pajak

"Fokus APBN memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19, jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu, kita perpanjang untuk memulihkan demand maupun suplai," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Adapun sejumlah insentif yang mendapat perpanjangan adalah PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.

Namun, ada beberapa insentif yang tidak lagi diberikan kepada semua sektor seperti yang berlaku hingga Juni. Insentif hanya diberikan kepada sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan.

Berikut ini lima jenis insentif yang diberikan pemerintah hingga akhir tahun.

1. PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Insentif PPh pasal 21 untuk karyawan ini hanya untuk karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Insentif membuat para karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta mendapatkan penghasilan tambahan.

Penghasilan tambahan itu berasal dari pajak yang tidak dipotong pemberi kerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com