Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, Anak Berusia 12 Tahun ke Bawah Dilarang Naik KA Jarak Jauh

Kompas.com - 30/07/2021, 19:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) kembali melakukan penyesuaian syarat naik kereta api jarak jauh di masa PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.

Kali ini, calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun dilarang menggunakan moda transportasi tersebut, kecuali jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA jarak jauh, baik dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penerbangan Domestik

Pelarangan anak berusia di bawah 12 tahun naik KA jarak jauh ini bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 terhadap usia anak-anak.

"Adapun pengecualian bagi calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan KA jika dalam keadaan kebutuhan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya," ujar Eva dalam keterangan resminya, Jumat (30/7/2021).

Adapun pengecualian peraturan ini berlaku bagi calon penumpang berusia di bawah 12 tahun yang memiliki kebutuhan mendesak seperti mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain.

Namun, calon penumpang tersebut harus membawa surat keterangan dari sekolah. Kemudian,
seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya.

Selain persyaratan pelaku perjalanan/ penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan pelanggan KA, yang berlaku sejak 29 Juli 2021, antara lain:

Baca juga: Aturan Makan di Tempat Umum Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Calon pengguna KA wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif, baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

Calon pengguna KA wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk sertifikat vaksin Covid-19, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com