Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dulu, Urus Izin Usaha di RI Hanya Tuhan yang Tahu Kapan Selesainya"

Kompas.com - 12/08/2021, 14:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Melalui OSS, izin-izin di tingkat K/L maupun daerah bakal diatur masing-masing. Kendati saat izin tak kunjung keluar sedangkan pengusaha sudah memenuhi syarat, Kementerian Investasi akan mengintervensi dengan fiktif positif.

"Kalau dulu orang mau urus izin A di Kementerian ESDM, itu tidak jelas izinnya berapa lama. Kalau sekarang harus jelas, misal izin IUP pertambangan dikasih waktu 20 hari, selama syarat terpenuhi dan kementerian teknis tidak memberikan notifikasi, maka Kementerian Investasi akan keluarkan itu," jelas Bahlil.

Lebih lanjut dia mengungkap, perizinan usaha berbasis elektronik mampu menumbuhkan wirausaha muda baru di lingkungan. Milenial yang enggan rumit akan semangat menjadi entrepreneur formal karena izin usaha tak perlu sulit.

Besarnya basis UMKM, kata Bahlil, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Saat ini saja, 61 persen usaha dikontribusi oleh UMKM dengan penyerapan tenaga kerja paling banyak.

"Nah Indonesia harus mampu keluar dari ini. Cukup dari rumah bisa sambil dagang," pungkas Bahlil.

Baca juga: Bandara Soetta Layani Vaksinasi Dosis Kedua, Ini Cara Daftarnya Via Traveloka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com