Saat ini, kriteria saham syariah OJK adalah sebagai berikut:
- Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
- Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
- perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
- perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
- Jasa keuangan ribawi, antara lain:
- bank berbasis bunga;
- perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
- Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
- barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
- barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
- barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
- Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen
Baca juga: Apa Perbedaan dari Listing, Delisting dan Relisting?
Setelah memahami apa itu saham syariah dan kriteria saham syariah, perlu dipahami terdapat beberapa indeks saham di BEI yang berisi daftar saham syariah.
Di dalam indeks saham tersebut lah investor bisa mendapati apa saja saham syariah yang bisa menjadi pertimbangan untuk dikoleksi
Salah satu indeks saham syariah yakni Jakarta Islamic Index (JII).
JII adalah indeks saham syairah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada 3 Juli 2000.
Berikut adalah daftar saham syariah terbaru yang terdapat pada JII per 6 Agustus 2021 hingga November 2021:
- Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES)
- Adaro Energy Tbk (ADRO)
- AKR Corporindo Tbk (AKRA)
- Aneka Tambang Tbk (ANTM)
- Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)
- Barito Pacific Tbk (BRPT)
- Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)
- Erajaya Swasembada Tbk (ERAA)
- XL Axiata Tbk (EXCL)
- Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
- Vale Indonesia Tbk (INCO)
- Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
- Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP)
- Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)
- Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
- Kalbe Farma Tbk (KLBF)
- Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA)
- Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA)
- Media Nusantara Citra Tbk (MNCN)
- Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
- Bukit Asam Tbk (PTBA)
- PP (Persero) Tbk (PTPP)
- Pakuwon Jati Tbk (PWON)
- Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)
- Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM)
- Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
- Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA)
- United Tractors Tbk (UNTR)
- Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
- Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
Baca juga: Sempat Menguat Selama 2 Hari, Saham Bukalapak Anjlok 6,76 Persen
Indeks Saham Syariah
Selain JII, terdapat beberapa indeks saham syariah lain seperti Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index 70, serta IDX-MES BUMN 17.
Rincian penjelasannya sebagai berikut:
Indeks Syariah Saham Indonesia (ISSI)
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011 adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia. Konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI.
Jakarta Islamic Index (JII)