Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Sukuk dan Bedanya dengan Obligasi

Kompas.com - 24/08/2021, 18:16 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan kian bertumbuhnya minat investasi masyarakat, istilah-istilah terkait investasi pun menjadi kian familiar.

Salah satu instrumen investasi yang belakangan menarik minat masyarakat yakni sukuk.
Lantas, apa itu sukuk?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dikutip dari laman resminya, ojk.go.id, dijelaskan, sukuk adalah surat berharga berwujud sertifikat atau bukti kepemilikan yang nilainya sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya atau underlying asset.

Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 9 Triliun dari Hasil Lelang Sukuk Negara

Underlying asset ini adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar atas penerbitan sukuk.

Contoh aset yang bisa menjadi underlying seperti tanah, bangunan, proyek bangunan, atau jasa, dan hak manfaat atas aset.

Itu sebabnya, sukuk sering disebut sebagai obligasi syariah.

Namun kini, istilah obligasi syariah tak lagi digunakan dan diganti dengan sukuk.

Secara terminologi, sukuk dalam bahasa arah merupakan bentuk jamak dari 'sakk' yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Saham Blue Chip dan Contohnya

Sebagai salah satu jenis efek syariah, tentu sukuk memiliki perbedaan karakteristik dengan obligasi.

Sukuk bukanlah surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek.

Hal ini berbeda dengan obligasi yang diterbitkan sebagai bentuk utang piutang antara penerbit obligasi dan investor.

Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ).

Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal.

Baca juga: Jurnal Khusus Adalah: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya

Bagi Anda yang berminat membaca lebih rinci mengenai apa itu suku, dapat membaca artikel berikut.

Berikut adalah perbedaan sukuk dan obligasi secara lebih rinci:

  1. Prinsip dasar sukuk adalah kepemilikan bersama atas suatu aset atau manfaat atas aset atau jasa/proyek/investasi tertentu. Sementara prinsip obligasi adalah surat utang atas transaksi utang piutang antara penerbit obligasi dan investor.
  2. Penggunaan dana sukuk hanya untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sedangkan obligasi tidak terbatas pada kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  3. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Sementara pada obligasi, imbalan atas memberikan utang berbentuk bunga.
  4. Sementara, sukuk diharuskan memiliki underlying asset, sementara obligasi tidak.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Deposito dan Perbedaannya dengan Tabungan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com