Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol Ilegal Marak, Begini Langkah OJK Solo

Kompas.com - 26/08/2021, 21:05 WIB
Labib Zamani,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Maskum juga mengatakan tidak mudah untuk memblokir pinjol ilegal. Pasalnya, tidak kurang dari 300 pinjol ilegal diblokir oleh Satgas Waspada Investasi.

Selain itu, pinjol ilegal yang diblokir biasanya kembali muncul dengan alamat wesbite atau aplikasi yang baru.

"Untuk itu di UU kami mengusulkan agar ada sanksi pidana dan yang cukup berat utamanya di perbankan. Di UU bahwa tugas bank itu menghimpun dan menyalurkan dana. Jadi kalau ada orang atau individu melakukan pengumpulan dana, menyalurkan itu kena UU Perbankan," terang dia.

Selama ini penanganan pinjolilegal dinilai masih secara persuasif dilakulan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: OJK: Pinjaman Online Ilegal Harus Kita Basmi Bersama

"Kalau sanksi atau denda ini sudah masuk ke UU maka punya dasar kuat untuk menindak para pinjol dan fintech ilegal itu. Sekarang kita baru persuasif meskipun kawan-kawan dari kepolisian sudah proaktif melakukan tindakan ini," ungkap dia.

Maskum meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran pinjaman dengan bunga ringan. Begitu juga dengan penawaran butuh dana yang dikirim melalui ponsel agar tidak mudah percaya.

"Karena secara ketentuan di OJK tidak ada. Tidak boleh pinjaman online legal mengajukan penawaran kepada masyarakat melalui HP. Penawaran untuk memperoleh pinjaman jika menerima SMS maupun WA itu sudah dipastikan ilegal. Padahal yang legal tidak boleh itu. Ketahuan yang legal melakukan itu akan ditegur," kata dia.

Baca juga: Tawaran Pinjaman Online Masuk lewat SMS dan WA, Ini Kata OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com