Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumus dan Cara menghitung Bunga KPR

Kompas.com - 02/10/2021, 06:07 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Biaya notaris bergantung pada seberapa banyak jumlah dokumen yang harus diurus dan harga layanan tersebut pun tergantung oleh notaris yang bersangkutan.

Biaya Cek Sertifikat

Anda harus melakukan cek seritikfat ketika membeli rumah. Hal ini diperlukan untuk mengetahui keaslian seritikat tanah Anda. Sebab, bisa saja rumah yang Anda beli berdiri di atas tanah sengketa baik dari kasus penyitaan bank maupun sertifikat ganda.

Meski terdengar sepele, namun pengecekan sertifikat ini sebenarnya krusial.

Justru jika Anda mengabaikan proses ini hanya karena kendala biaya, Anda bisa rugi besar karena berpotensi membeli rumah yang tersangkut kasus sengketa.

Pengecekan sertifikat rumah ini bisa Anda lakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Namun, umumnya berkisar antara Rp 50.000 – Rp 300.000.

Baca juga: Beli Rumah Nyicil KPR atau Ngontrak Seumur Hidup? Kenali Plus Minusnya

Biaya Balik Nama

Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual. Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer jika membeli rumah melalui developer ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri.

Biaya dari BBN ini bisa berbeda-beda, namun besarannya rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi yang Anda lakukan.

Bea dan Pajak

Salah satu yang bisa dibilang akan banyak merogoh kocek Anda, yaitu pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak.

Setidaknya ada tiga bea dan/atau pajak yang harus dibayarkan, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pertama, BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran dari BPHTB ini adalah 5 persen dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).

NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Kedua, PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru).

Jadi, untuk Anda yang berencana membeli rumah baru, maka harus memperhitungkan pajak yang satu ini. Besarannya adalah 10 persen dari harga rumah yang kamu beli.

Minimal transaksi yang dipungut adalah di atas Rp 36 juta.

Ketiga, PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah.

Oh iya, rumah yang tergolong barang mewah jika harga jualnya melebihi Rp 20 miliar dan Rp 10 miliar masing-masing untuk rumah dan/atau town house dari jenis non-strata title serta apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan/atau sejenisnya.

Besaran dari PPnBM ini adalah 20 persen dari harga jual.

Baca juga: Kini Pencarian Rumah dan Pengajuan KPR Bank Mandiri Bisa lewat Aplikasi RIKu

Asuransi

Bagi Anda, yang menggunakan layanan KPR, terdapat biaya-biaya asuransi yang perlu untuk diketahui, salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga.

Asuransi ini berperan untuk meminimalisir resiko, baik terhadap pihak yang melayani KPR dan juga nasabah KPR. Dalam kondisi nasabah KPR meninggal dunia, Tim KPR nantinya akan membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR.

Dengan demikian, asuransi ini akan membantu meringankan beban ahli waris melunasi sisa cicilan.

Selain asuransi jiwa untuk KPR, terdapat pula asuransi properti yang dapat memberikan perlindungan kepada properti. Asuransi ini dapat membantu mengurangi kerugian apabila terjadi kerusakan pada rumah yang diasuransikan.

Penyebab kerusakan yang ditanggung bermacam-macam, dalam polis property all risk/ industrial all risk yang disebutkan secara spesifik adalah pengecualiannya atau exclusion.

Jadi, dengan kata lain polis property all risk menjamin semua risiko sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan.

Baca juga: Survei: Konsumen Anggap Suku Bunga KPR Jadi Hambatan Beli Rumah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com