Adapun jadwal operasional layanan uang rupiah di BI mulai 8 Oktober 2021 adalah sebagai berikut:
1. Layanan penukaran uang rusak dan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT
2. Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, dibuka setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT
3. Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, dibuka setiap hari Senin, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.
Baca juga: Begini Cara Tukar Uang Rusak Dimakan Rayap ke Bank Indonesia
Ada beberapa syarat dan ketentuan uang rusak bisa ditukar. Uang rusak bisa diganti asal ciri keaslian uang tersebut masih dikenali. Nantinya, masyarakat bisa mendapat pengganti uang rusak sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Jika ciri-ciri keasliannya sulit dikenali, BI perlu meneliti ciri-ciri keaslian uang tersebut terlebih dahulu. Hasil penelitian beserta uang penggantian akan diberitahu menyusul.
Uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal adalah uang yang secara fisik lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Uang rusak pun masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
Bila uang rusak terbelah menjadi dua, uang tersebut bisa diberi penggantian sesuai nominal aslinya, asal kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap, fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran asli, dan dapat dikenali ciri keasliannya.
Sedangkan uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nominal adalah uang kertas yang fisiknya kurang dari 2/3 ukuran asli, dan uang rusak yang terbelah menjadi dua bagian terpisah dengan nomor seri berbeda.
Baca juga: Punya Uang Rusak Tak Layar Edar, Ini yang Harus Dilakukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.