Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Dukung Nasabah Pinjol Ilegal Tolak Bayar Utang Meski Ditagih

Kompas.com - 21/10/2021, 09:47 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal dinilai kian meresahkan masyarakat. Terkait hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan, bahkan meminta masyarakat yang sudah terlanjur meminjam ke pinjol ilegal untuk berhenti membayar cicilan meski ditagih sekalipun.

Menurut Mahfud MD, para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK), Tongam Lumban Tobing, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pernyataan yang disampaikan Mahfud MD terkait penolakan membayar cicilan utang kepada pinjol ilegal. 

Baca juga: 4 Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar di OJK Antiribet

"Bahwa statement (pernyataan) Pak Menteri (Mahfud MD) bahwa masyarakat tidak usah membayar (cicilan utang plus bunga) juga merupakan bagian dari pemberantasan pinjol ilegal," kata Tongam dikutip dari siaran Live Streaming Kompas TV, Kamis (21/10/2021). 

Ia bilang, pernyataan yang disampaikan Mahfud MD tersebut akan berdampak sangat luas di masyarakat, terutama mereka yang sudah terlanjur berutang pada pinjol ilegal.

Menurutnya, operasional pinjol ilegal sangat bergantung pada perputaran uang yang dipinjamkan ke masyarakat. Dengan penolakan masyarat membayar cicilan, maka akan menekan keuangan perusahaan pinjol ilegal.

"Bahwa dampak semakin berkurangnya pinjol ilegal karena ada asumsi dari masyarakat bahwa meminjam di sana nggak usah bayar. Jadi ini salah satu cara efektif," jelas Tongam.

Baca juga: Jadi Kontroversi, Berapa Bunga Pinjaman Online?

Pernyataan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, meminta masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online atau pinjol ilegal tak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya. 

Kepada masyarakat yang masih menunggak utang ke pinjol ilegal, ia meminta nasabah lebih baik melaporkan ke polisi apabila merasa ditagih. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud MD.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata dia lagi.

Baca juga: Jadi Kontroversi, Berapa Utang Pemerintah di Era Jokowi?

Mahfud MD bilang, pemerintah bakal pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pijol ilegal.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Lapor polisi

Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.

Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

Baca juga: Pemerintah Diminta Buka Call Center Khusus Aduan Pinjol Ilegal

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata Mahfud MD.

Ia menegaskan, kalau pernyataannya tersebut dilontarkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pinjol ilegal. Operasi pinjol ilegal selama ini tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dianggap meresahkan. 

Menurut Mahfud MD, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucap dia. 

Baca juga: Nasabah Tak Bayar Utang Bisa Hentikan Kemampuan Finansial Pinjol Ilegal


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com