Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU HPP Disahkan, Pengamat Dorong Perluasan Basis Pajak dan Dongkrak Tax Ratio

Kompas.com - 22/10/2021, 10:19 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan menjadi bagian dari proses reformasi struktural sistem perpajakan.

Beleid ini diharapkan dapat mendorong sistem perpajakan ke arah yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Meski demikian, pengamat ekonomi sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya menilai, UU HPP masih perlu perbaikan dan penyempurnaan.

Baca juga: Pajak PPN Naik Jadi 11 Persen Tahun Depan, Siap-siap Harga Barang Naik

Salah satunya terkait perluasan basis pajak dan upaya peningkatan tax ratio.

"Menurut informasi yang kami terima, masih ada perusahaan pertambangan yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ini berarti kehilangan pendapatan negara yang besar dari sektor pajak pertambangan,” ujar Berly dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (22/10/2021).

Oleh sebab itu, kata Berly, dengan penyempurnaan UU HPP maka diharapkan pemerintah bisa segera mengejar perusahaan pertambangan yang selama ini belum membayar pajak.

“Mudah-mudahan dengan disahkannya HPP, pemerintah dapat menggenjot perpajakan di sektor tambang," imbuh dia.

Di sisi lain, Berly yang juga menjabat sebagai Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menilai seharusnya pemerintah meniru Amerika Serikat dan Inggris dalam memperluas basis pajak.

Baca juga: Kemenkeu: Indonesia Jadi Negara Penggerak Pertama Pajak Karbon di Dunia

Kedua negara itu memasukan gula dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi serta bersoda, sebagai salah satu objek pajak baru atau yang wajib dikenai cukai.

Ia bilang, langkah yang sama memungkinkan untuk dilakukan di Indonesia, sebab sebagian besar masyarakat mengonsumsi gula.

Di sisi lain, saat ini biaya perawatan kesehatan yang disebabkan oleh gula, sudah menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan alias ditanggung oleh negara.

Selain itu, Berly juga melihat, rokok merupakah salah satu produk yang memang harus dikenakai cukai agar ada pengendalian dan pengurangan terhadap konsumsi rokok.

Namun, terkait persentase kenaikan cukai rokok setiap tahunnya perlu perhitungan yang lebih matang.

Baca juga: Biar Tidak Bingung, Ini Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah

"Tujuan pengenaan cukai adalah untuk mengurangi konsumsi dari benda atau zat yang dikenai cukai itu sendiri oleh pemerintah. Sehingga dengan dikenai cukai, konsumsinya jadi berkurang. Oleh karena itu, pengenaan cukai terhadap gula dan rokok sudah semestinya dilakukan pemerintah agar konsumsi terhadap rokok maupun gula tidak berlebihan," papar dia.

Terkait cukai rokok, Berly menolak bila salah satu jenis produk rokok seperti sigaret keretek tangan (SKT) tidak dinaikan cukainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com