Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peer to Peer Lending: Pengertian, Cara Kerja, dan Untung Ruginya

Kompas.com - 01/11/2021, 15:01 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peer to peer lending adalah penyedia jasa pinjaman yang menghubungkan debitur atau pihak peminjam secara langsung dengan pemilik dana pinjaman atau kreditur.

Peer to peer lending adalah salah satu bentuk teknologi finansial atau financial technology (fintech).

Di Indonesia, fintech peer to peer lending lebih dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Untuk lebih jelas mengenai pengertian fintech peer to peer lending, cara kerja, dan untung serta ruginya, simak artikel berikut.

Baca juga: Capital Gain: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Pengertian Peer to Peer Lending

Sebagai salah satu bentuk fintech, sebenarnya apa itu peer to peer lending?

Dilansir dari Investopedia, peer to peer lending adalah sebuah metode pinjaman yang menghubungkan langsung individu yang membutuhkan dana pinjaman dengan orang lain yang menyediakan pinjaman tersebut.

Hal ini menghilangkan peran institusi keuangan konvensional seperti bank sebagai pihak penengah.

Saat ini, aplikasi atau situs yang menyediakan pinjaman online atau peer to peer lending telah kian meningkat diadaptasi sebagai salah satu metode alternatif pendanaan.
Di Indonesia, aturan mengenai pinjaman online tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, peer to peer lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Hingga 6 Oktober 2021, jumlah fintech peer to peer lending atau pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK ada sebanyak 106 penyelenggara.

Baca juga: Apa Itu Suspend, Trading Halt, dan Auto Reject pada Investasi Saham?

Cara Kerja Peer to Peer Lending

Sebagai layanan penyalur pinjaman, sebenarnya bagaimana cara kerja peer to peer lending?

Pada dasarnya fintech peer to peer lending akan membuat paltform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi.

Sehingga, peer to peer lending bisa dibilang merupakan salah satu opsi investasi bagi Anda yang berminat mendapatkan return lebih besar ketimbang suku bunga pasar.

Di sisi lain, peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan lebih cepat ketimbang lembaga keuangan profesional.

Untuk lebih jelas mengenai cara kerja peer to peer lending adalah sebagai berikut:

  1. Registrasi keanggotaan. Pengguna (lender dan borrower) melakukan registrasi secara online melalui komputer atau smartphone;
  2. Borrower melakukan pengajuan pinjaman;
  3. Platform P2P lending menganalisa dan memilih borrower layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko borrower tersebut;
  4. Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending secara online beserta dengan informasi komprehensif tentang profil dan risiko borrower tersebut.
  5. Investor P2P lending melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform.
  6. Investor P2P lending melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P lending.
  7. Borrower mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending.
  8. Investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform

Baca juga: Apa Itu Market Cap? Berikut Pengertian dan Cara Hitungnya

Untung Rugi Peer to Peer Lending

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, peminjam dana pada layanan peer to peer lending akan dikenakan bunga setiap bulan. Sehingga, peminjam dana harus membayar pokok pinjaman, beserta bunga sesuai dengan tenor atau masa pinjaman yang berlaku.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com