Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Aset Kripto, Bos OJK: Hampir Tidak Punya Fundamental

Kompas.com - 03/12/2021, 06:21 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti aset kripto yang belakangan mengalami pertumbuhan pesat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, berbagai negara memang tengah menyoroti keberadaan aset digital tersebut.

“Sebagaimana diketahui, produk keuangan digital ini mungkin digunakan untuk aktivitas seperti pencucian uang,” ujar Wimboh dalam gelaran OJK OECD Conference, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Thailand Buka Kemungkinan Turis Asing Transaksi dengan Aset Kripto

Minat masyarakat di berbagai negara terhadap aset kripto memang meningkat signifikan sejak tahun lalu.

Hal itu tidak terlepas dari fluktuasi harga yang tinggi, sehingga aset kripto menawarkan potensi keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Akan tetapi, investasi itu diikuti oleh risiko yang sangat besar. Pasalnya, (aset kripto) hampir tidak memiliki nilai fundamental,” tutur Wimboh.

Dengan melihat tingginya minat terhadap aset tersebut, Wimboh menekankan, otoritas di berbagai negara perlu fokus meningkatkan literasi kepada masyarakat.

“Regulator dengan tantangan untuk meningkatkan literasi konsumen dalam rangka membentuk masyarakat untuk memahami risiko produk dan layanan keuangannya,” tutur dia.

Baca juga: Ada Varian Omicron Covid-19, Pasar Keuangan, Kripto, dan Minyak Muram

Selain menggencarkan edukasi dan sosialisasi, peningkatan keaman konsumen diikuti transaksi keuangan digital yang efisien perlu diterapkan.

“Karena itu perlu keseimbangan antara inovasi, mitigasi risiko, dan juga literasi konsumen,” ucap Wimboh.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga sempat buka suara terkait keberadaan kripto di Tanah Air.

Perry mengatakan, di Indonesia, aset kripto dilarang digunakan sebagai alat tukar atau alat transaksi. Aset itu hanya diizinkan dipergunakan sebagai instrumen investasi.

“Kripto bukan alat pembayaran yang sah. Dan kami sudah larang semua lembaga yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melayani kripto. Dan kami terus-terusan mengawas," kata Perry dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Semua Lembaga yang Dapat Izin BI Dilarang Layani Kripto sebagai Alat Pembayaran

Perry menyebutkan, alasan utama bank sentral tidak mengakomodir aset kripto ialah fundamental aset yang masih belum jelas.

Aset kripto yang sifat kepemilikannya tidak diatur oleh suatu lembaga membuat pergerakan harganya tidak jelas.

"Siapa yang pegang supply, tapi demand dari seluruh dunia. Sehingga kita juga tidak tahu valuasinya," ucap Perry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com