Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Kredit dan Contohnya

Kompas.com - 03/12/2021, 19:49 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Awal mula kata kredit berasal dari bahasa Latin yaitu credere yang artinya kepercayaan, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai atau diangsur. Pengertian kredit juga bisa berarti pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.

Apa itu kredit?

Dikutip dari Investopedia, istilah pengertian kredit ini memiliki banyak arti dalam dunia keuangan. Tetapi pengertian kredit umumnya didefinisikan sebagai perjanjian kontrak di mana peminjam menerima sejumlah uang atau sesuatu yang berharga dan membayar kembali pemberi pinjaman di kemudian hari, umumnya dengan bunga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan apa itu kredit adalah fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga.

Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, apa itu kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya seteah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit adalah disediakan oleh bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian.

Dalam definisi pertama dan paling umum digunakan, pengertian kredit mengacu pada perjanjian untuk membeli produk atau layanan dengan janji tegas untuk membayarnya nanti. Ini dikenal sebagai membeli secara kredit.

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah tahun 2008, dalam lembaga-lembaga keuangan Islam apa itu kredit adalah dikenal dengan pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan. Pembiayaan bisa berupa:

  1. Transaksi bagi hasil dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah.
  2. Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik.
  3. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang Mudharabah, Salam, danIstishna.
  4. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang Qardh.
  5. Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

Salah satu contoh kredit adalah kredit mobil.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Salah satu contoh kredit adalah kredit mobil.

Bentuk kredit

Berbagai bentuk apa itu kredit yang dikutip dari situs resmi OJK yaitu:

  1. Pinjaman kredit tanpa angunan (KTA).
  2. Kartu kredit.
  3. Kredit kendaraan bermotor.
  4. Kredit usaha.

Bentuk pembelian kredit adalah yang paling umum saat ini melalui penggunaan kartu kredit. Kartu kredit adalah menjadi perantara pada perjanjian kredit dimana bank yang mengeluarkan kartu membayar kembali pedagang secara penuh dan memberikan apa itu kredit kepada pembeli, yang dapat membayar kembali bank dari waktu ke waktu.

Ada banyak bentuk apa itu kredit yang berbeda. Bentuk yang paling populer adalah kredit bank atau kredit keuangan. Jenis kredit ini termasuk pinjaman mobil, hipotek, pinjaman tanda tangan, dan jalur kredit. Pada dasarnya, ketika bank memberikan pinjaman kepada konsumen, ia mengkreditkan uang kepada peminjam, yang harus membayarnya kembali di masa mendatang.

Baca juga: Pengertian Retribusi dan Contohnya

Misalnya, ketika konsumen menggunakan kartu Visa untuk melakukan pembelian, kartu tersebut dianggap sebagai bentuk kredit karena konsumen membeli barang dengan pengertian bahwa mereka akan membayar kembali ke bank nanti.

Sumber daya keuangan bukan satu-satunya bentuk apa itu kredit yang dapat ditawarkan. Mungkin ada pertukaran barang dan jasa sebagai ganti pembayaran yang ditangguhkan, yang merupakan jenis pengertian kredit lainnya.

Ketika pemasok memberikan produk atau layanan kepada individu tetapi tidak memerlukan pembayaran sampai nanti, itu adalah bentuk pengertian kredit. Ketika sebuah restoran menerima satu truk penuh makanan dari vendor yang menagih restoran tersebut sebulan kemudian, vendor tersebut menawarkan restoran tersebut dalam bentuk apa itu kredit.

Dari pengertian kredit di atas, maka dapat disimpulkan bahwa apa itu kredit adalah suatu pemberian pinjaman uang, barang, atau jasa kepada pihak lain dengan pembayaran pengembalian secara mengangusur setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah imbalan atau bunga yang ditetapkan.

Baca juga: Mengenal Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO dan Tujuan Berdirinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com