Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB dan BKN Pastikan Pelatihan Dasar Militer Bagi ASN Sifatnya Sukarela

Kompas.com - 29/12/2021, 14:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan pelatihan dasar militer dalam rangka upaya mendukung pertahanan negara yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sifatnya tidak wajib.

"Mohon baca Undang-undang Bela Negara sifatnya tidak ada paksaan atau sukarela," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Jadi kata Tjahjo Kumolo, tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. Tjahjo menambahkan, ASN diikutsertakan dalam pelatihan dasar militer atau bergabung di tim komponen cadangan nasional bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta memperluas wawasan kebangsaan.

Baca juga: Menpan RB Meminta ASN Ikut Pelatihan Komponen Cadangan Nasional

Dia mencontohkan, para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lebih dulu mengikuti pelatihan komponen cadangan nasional yang merupakan program dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pegawai Kemenhan pun tak luput dari program pelatihan dasar militer tersebut.

"ASN harus tegak lurus sama pimpinan, memahami dasar negara dan lambang negara maka perlu adanya pendidikan, pemahaman akan bela negara," ujarnya.

Mengenai kriteria ASN yang diharapkan bisa mengikuti pelatihan komponen cadangan nasional ini menurut Tjahjo masih dalam perumusan.

"(Kriteria ikut pelatihan dasar militer atau komponen cadangan nasional) seperti pra jabatan begitu. Detil lagi dirumuskan, termasuk waktunya berapa hari yang tepat. Kita sudah bicara awal dengan Kemenhan, nanti dengan BPIP, BKN, LAN, Korpri, serta masukan dari kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah," kata Tjahjo Kumolo.

Selain itu, konsep pelatihan ini, lanjut eks Mendagri, juga sedang dalam pembahasan disertai perhitungan anggaran yang dibutuhkan.

"Sekarang konsep sedang dirumuskan, harus terprogram, juga anggaran cukup memadai. Karena dana yang ada saat ini kan konsentrasi masih buat Covid-19 dan pemulihan perekonomian yang utama," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama juga membenarkan bahwa pelatihan dasar kemiliteran bagi ASN sifatnya sukarela.

"Sifatnya voluntary (sukarelawan). Sesuai SE (Menteri PANRB) ini angka 5 huruf b membuka seluas-luasnya bukan wajib," ucap Satya.

Baca juga: PNS Wajib Militer Dapat Uang Saku dan Gaji

Pelatihan Dasar Militer Sesuai Permenhan dan SE Menteri PANRB

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada 9 Maret 2021 telah menerbitkan Permenhan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan. Di dalam regulasi itu, tertulis lama pendidikan yang harus dijalani ASN selama 3 bulan atau 600 jam pelajaran.

Tentunya pelaksanaan pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan ini berlangsung di Lembaga Pendidikan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut serta TNI Angkatan Udara. Anggaran untuk pelatihan ini dipastikan akan menggunakan dana APBN.

Kementerian PANRB juga turut mendukung adanya pelatihan dasar kemiliteran ini dengan menerbitkan SE Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Melalui SE ini, Tjahjo berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan. Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan. SE ini juga menyatakan bahwa bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut. Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Baca juga: 1,6 Juta ASN Terancam Kerja di Rumah sampai Pensiun, Apa Sebabnya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

Whats New
Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Whats New
Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Whats New
Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Whats New
Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Whats New
Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

Whats New
Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Whats New
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan 'Seller' untuk Kembali Berjualan

TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan "Seller" untuk Kembali Berjualan

Whats New
Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Whats New
TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

Whats New
Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com