Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sentil 697 Perusahaan Tambang, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 10/01/2022, 15:37 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara dicabut.

“Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 ha kita cabut,” ujar Ridwan dalam keterangan resmi, Kamis (6/1/2021).

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

“Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 hektare juga dicabut. Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara,” tandas Ridwan. (Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto)

Baca juga: Setelah Jepang dan Korsel, Giliran Filipina Desak Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Artiekel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kementerian ESDM Tegur 697 Perusahaan Mineral yang Belum Ajukan RKAB 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com