Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu PKPU dan Bedanya dengan Pailit?

Kompas.com - 27/01/2022, 17:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - PKPU adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Banyak orang awam yang kerap menyamakan antara kepailitan dan PKPU. Apa itu PKPU?

PKPU adalah singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Persamaannya dengan pailit, keduanya adalah solusi saat bisnis atau perusahaan tengah dalam masalah finansial, terutama terkait pembayaran utang piutang.

Kepailitan dan PKPU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU atau yang disingkat dengan UUK 2004 pada Pasal 222 ayat (2).

"Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor," bunyi Pasal 222 UUK 2004. 

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Surabaya, PKPU adalah Ini adalah suatu proses di mana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu.

Secara sederhana, PKPU diartikan sebagai moratorium legal berupa penundaan pembayaran utang yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.

Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya. Sederhananya, PKPU adalah putusan penundaan pembayaran utang secara legal melalui UU demi mencegah krisis keuangan yang semakin parah.

Dengan PKPU, maka debitur dan kreditur bisa mencari solusi bersama untuk mencapai penyelesaian utang piutang. Dengan kata lain, PKPU adalah bentuk perdamaian antara debitur dan kreditur.

Baca juga: Sering Dianggap Mata Uang Islam, dari Mana Asal Dinar dan Dirham?

Kendati demikian, apabila rencana perdamaian tidak mencapai titik temu atau pengadilan menolak rencana perdamaian, maka pengadilan bisa menyatakan debitor dalam keadaan pailit.

Sementara dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit harus memenuhi beberapa syarat.

Penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU adalah bisa diajukan oleh pihak yang memberi pinjaman alias kreditur atau pihak yang berutang alias debitur.

Namun umumnya pihak kreditur alias pemberi utanglah yang mengajukan PKPU ke pengadilan niaga.

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) UUK 2004.

Baca juga: Seberapa Kaya VOC hingga Jadi Cikal Bakal Penjajahan Belanda?

Jenis PKPU

Dalam hukum niaga di Indonesia, PKPU adalah terbagi menjadi dua, yakni PKPU sementara dan PKPU tetap.

1. PKPU sementara

PKPU ini diputuskan oleh Pengadilan Niaga dan berlaku selama 45 hari sejak dibacakan keputusan. Selama masa itu, debitur harus menyiapkan rencana perdamaian yang memuat skema pelunasan utang kepada para krediturnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com