Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Fintech P2P Lending Segera Keluar, Simak Poin-poin Pentingnya

Kompas.com - 31/01/2022, 12:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan ketentuan di bidang industri keuangan non-bank (IKNB) terkait perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer lending (fintech P2P lending).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menjelaskan, di dalam perubahan aturan tersebut akan mengatur berbagai aspek keberlangsungan fintech P2P lending, mulai dari kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, hingga sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.

Baca juga: OJK Tutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Fintech P2P Lending Ilegal

Ia memastikan, perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.

"Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (31/1/2022).

Melalui ketentuan baru tersebut, OJK mengeluarkan sejumlah aturan-aturan penting yang penting harus diikuti penyelenggara. 

Baca juga: Penyelenggara Fintech Lending Berguguran, OJK Ungkap Penyebabnya

Badan hukum dan modal disetor finteh P2P lending

Utamanya. setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang pengendali 1 penyelenggara fintech P2P lending konvensional dan 1 penyelenggara syariah.

Adapun fintech P2P lending hanya dapat dilakukan penyelenggara yang berbadan hukum perseroan terbatas atau PT.

Baca juga: Berkurang 1, Ini Daftar Terbaru Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK 2022

Kemudian, penyelenggara fintech P2P lending harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp 25 miliar pada saat pendirian.

Setelah itu, penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK harus senantiasa memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar, yang dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun sejak POJK diundangkan.

Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, BPR Didorong Tingkatkan Kolaborasi dengan Fintech Lending

 

Maksimal pendanaan finteh P2P lending Rp 2 miliar

Lalu poin penting lainnya ialah terkait pendanaan yang dapat diberikan kepada setiap penerima dana adalah maksimal sebesar Rp 2 miliar.

Adapun pendanaan yang dapat diberikan dari setiap pemberi dana dan afiliasinya adalah maksimum 25 persen dari pendanaan outstanding setiap bulan, dengan masa transisi secara bertahap selama 18 bulan sejak POJK diundangkan.

Namun, pendanaan yang diberikan oleh setiap pemberi dana yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK dapat lebih dari 25 persen dari pendanaan outstanding setiap bulan, yaitu maksimum 75 persen dari pendanaan outstanding setiap bulan.

Baca juga: OJK Tutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Fintech P2P Lending Ilegal

Tata kelola fintech P2P lending

Terkait tata kelola, penyelenggara fintech P2P lending wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik bagi perusahaan yang dituangkan dalam pedoman dengan isi minimum, yaitu tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS.

Penyelenggara fintech P2P lending juga wajib menyampaikan laporan kepada OJK yang terdiri dari laporan berkala (laporan secara real time, laporan bulanan, dan laporan tahunan) dan laporan insidentil (misalnya laporan adanya fraud).

Baca juga: Pandemi Masih Nyata, Investasi P2P Lending Masih Menarik?

Perlindungan konsumen dan tata cara penagihan

Lalu mengenai perlindungan konsumen, dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen, penyelenggara wajib menerapkan prinsip, transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau, dengan mengacu pada POJK mengenai perlindungan konsumen.

Proses penagihan kepada penerima dana atau peminjam yang wanprestasi dilakukan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan, dengan tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana.

Baca juga: Bank, Pinjol, hingga Asuransi Jadi Sektor Usaha Paling Banyak Diadukan Masyarakat pada 2021

Proses penagihan dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab proses penagihan tetap berada pada penyelenggara fintech P2P lending.

Selain itu diatur pula bahwa penagihan baik yang dilakukan sendiri oleh penyelenggara maupun oleh pihak lain harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: OJK Ingatkan, Hati-hati jika Ada Pinjol Ilegal Catut Nama OJK

 

Larangan bagi finteh P2P lending

Poin penting terakhir yang dimuat dalam aturan baru OJK ialah terkait larangan.

Sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan menjaga praktik penyelenggaraan fintech P2P lending yang sehat, penyelenggara dilarang, melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha yang diatur dalam POJK ini, bertindak sebagai pemberi dana atau penerima dana, dan mewakili pemberi dana untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis.

Selanjutnya, yaitu memberikan akses kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, DPS dan karyawan serta afiliasinya untuk bertindak sebagai pemberi dana, memberikan akses kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, DPS, dan pemegang saham serta afiliasinya untuk bertindak sebagai penerima dana, dan memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain.

Penyelenggara fintech P2P lending juga dilarang, menerbitkan surat utang, memiliki pinjaman, memberikan rekomendasi kepada pengguna, mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan, melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan, dan mengenakan biaya kepada pengguna dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com