Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

Kompas.com - 14/02/2022, 18:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

JHT dan JKP

Sebagai informasi, perubahan batas usia klaim JHT menjadi minimal 56 tahun menuai polemik. Pekerja meminta pemerintah mencabut aturan itu karena menyengsarakan butuh.

Sementara menurut versi pembuat kebijakan, pembatasan usia JHT dibarengi dengan launching program baru pemerintah pada 22 Februari 2022 mendatang, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun tetap ada. Sedangkan JHT bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com