Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Kena PHK, Pensiun, atau "Resign" Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, asalkan...

Kompas.com - 15/02/2022, 12:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan keras dari para buruh terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus digaungkan.

Lantaran salah satu syaratnya, manfaat JHT baru dapat diklaim apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Bagaimana dengan peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri atau pensiun sebelum berusia 56 tahun?

Baca juga: Kemenaker: Dana JHT Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Jalan tengah dari PP No. 46/2015 soal JHT

Menaker Ida Fauziyah pun akhirnya bersuara. Dirinya memastikan, manfaat JHT bisa diklaim tanpa menunggu usia 56 tahun. Karena ada kebijakan yang masih mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

"Pada prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK, atau yang mengundurkan diri maupun peserta pensiun di bawah usia 56 tahun maka sebagian manfaatnya tetap dilakukan klaim sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun dengan syarat mempunyai masa kepesertaan program JHT minimal 10 tahun," ujarnya dalam keterangan pers virtualnya, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

Ida menambahkan, untuk manfaat JHT yang bisa diambil para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil seluruhnya. Sekaligus manfaat JHT bisa diklaim sesuai kebutuhan peserta, seperti keperluan pembelian rumah.

"Klaim yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepentingan kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen diperlukan untuk keperluan lain. Keduanya dalam bentuk uang tunai. Adapun sisanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun," jelasnya.

Baca juga: Ubah Usia Klaim JHT Jadi 56 Tahun, Kemenaker: Kami Libatkan Serikat Buruh hingga Pengusaha

Bagaimana jika pekerja yang jadi cacat hingga meninggal dunia?

Ia kembali menjelaskan, untuk ketentuan klaim JHT usia 56 tahun, tentunya tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Namun, bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT.

Sedangkan peserta alami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap.

Perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tersebut.

Baca juga: Menko Airlangga: JHT Bisa Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Sebagian...

 

"Terkait pengajuan klaim JHT ini, terdapat dalam ketentuan SJSN bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian JHT," ujarnya.

"Selanjutnya, hal tersebut diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 bahwa klaim sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program," lanjut Ida.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com