Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Rintisan Ini Tawarkan Kemudahan Layanan Legalitas UMKM secara Digital

Kompas.com - 09/03/2022, 15:31 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Legalitas usaha menjadi salah satu aspek yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro atau kecil yang baru memulai usahanya.

Namun demikian, tidak sedikit pelaku usaha belum memahami jenis perizinan usaha yang dibutuhkan untuk bisnisnya.

Menjawab fenomena tersebut, perusahaan rintisan atau startup Sah.co.id, menawarkan layanan yang dapat mempermudah aspek legalitas pelaku usaha, khususnya yang berstatus UMKM.

Baca juga: Sepanjang Pandemi, Usaha Mikro Milik Perempuan Berkontribusi ke Pemulihan Ekonomi

Founder Sah.co.id Suyahman mengatakan, pihaknya bergerak di bidang jasa legalitas bisnis mulai dari pendirian badan usaha, penanaman modal asing, pendaftaran merek, pengurusan izin, perpajakan dan lainnya.

"Jika UMKM sudah punya legaltas akan lebih mudah mengakses permodalan, program-program pemerintah, bahkan bisa mengakses pasar internasional," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Kemenkop UKM Dukung Percepatan Legalitas Usaha Mikro Jasa Pramuwisata

Menurutnya, saat ini masih banyak UMKM yang belum punya legalitas usaha, yang pada akhirnya berdampak kepada kepercayaan pelanggan, perlindungan hukum, kepemilikan yang jelas maupun akses permodalan.

"Sah.co.id hadir untuk membantu UMKM mengakses perizinan dengan mudah dan terjangkau. Karna bisa dilakukan secara online, layanan kami mencakup seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Lebih dari 1.500 Produk UMKM Akan Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika

Lebih lanjut Ia menjelaskan, untuk mempermudah dan meningkatkan keamanan para membernya, Sah.co.id akan mengembangkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta blockchain.

"Ini bertujuan untuk transaksi kontrak dan pengurusan dokumen," katanya.

Sebagian pelaku UMKM saat ini dinilai sudah sadar akan pentingnya legalitas usaha, namun masih terkendala akses atau pemahaman untuk menyelesaikan hal tersebut.

"Tinggal kita fasilitasi saja kebutuhan mereka, salah satunya melalui kemudahan dalam mengurus legalitas dan memberikan layanan yang dapat dijangkau bagi mereka," ucap Suyahman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com