Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Ancam Tutup Jalan Tol Andara, Kementerian PUPR: Kami Bisa Minta Pertanggungjawaban

Kompas.com - 25/03/2022, 15:49 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Fabri Usman yang mengaku belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan akan menutup Jalan Tol Andara (Depok-Antasari).

Lahan yang akan ditutup di kilometer 4,8 Tol Depok-Antasari yang sebelumnya merupakan tanah milik orangtua Fabri. Oleh karena itu, ia pun berencana akan menutup Jalan Tol Andara.

Menanggapi hal itu, Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Budi Harimawan Semihardjo mengatakan, aksi menutup jalan tol merupakan langkah yang tidak tepat untuk menyelesaikan persoalan.

Baca juga: Disebut Belum Bayar Pembebasan Lahan Jalan Tol Andara, PUPR: Itu Tanah Atas Nama Dinas Pertamanan DKI

Bahkan kata Budi, pihaknya bisa menggugat balik warga jika melakukan penutupan jalan tol tersebut.

"Sebetulnya tidak pada tempatnya kalau menutup tol dan sebaliknya kami bisa saja meminta pertanggungan jawab atas kerugian penutupan," ujar Budi kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Menurut Budi, seharusnya permasalahan ini diselesaikan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

Sebab berdasarkan data yang dimiliki Kementerian PUPR, tanah yang dimaksud merupakan milik Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

Baca juga: Warga Mengaku Belum Terima Uang Pembebasan Lahan Tol Andara, Totalnya Rp 450 Miliar

Dengan demikian kata dia, Kementerian PUPR tidak berkewajiban membayar pembebasan lahan kepada warga yang mengajukan gugatan.

"Daftar nominatif kita terhadap atas nama Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI," kata dia.

Dia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian PUPR, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta membeli tanah tersebut dari Andi Arfianty pada 2011.

Kemudian pada 2013, diterbitkanlah peta bidang atas nama Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dan sejak saat itu tidak ada klaim yang muncul atas tanah tersebut.

Baca juga: Warga Ukraina Dikabarkan Terancam Kelaparan, Cadangan Makanan Hanya untuk 4 Hari

"(Gugatan seharusnya) di luar Kementerian PUPR seperti surat kuasa hukum. Sepertinya mereka sudah Ke Dinas pertamanan, tapi tidak atau belum dijawab," ucapnya.

Dia menegaskan, Kementerian PUPR selaku juru bayar pembebasan lahan jalan Tol Andara, akan melakukan pembayaran ganti rugi apabila status kepemilikan tanah jelas.

"Pada dasarnya, kami PUPR bisa bayar jika sudah ada validasi BPN (P2T) tanah jelas dan clear (tidak ada sengketa) sehingga tidak perlu konsinyasi," tutur Budi.

Sebelumnya, Fabri telah menggandeng kuasa hukum agar memudahkannya untuk mendapatkan hak ganti rugi 26 bidang tanah yang berada di Kampung Pasir, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com