Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

Big Data untuk Atasi Masalah Minyak Goreng

Kompas.com - 20/04/2022, 05:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng lebih dikarenakan harga internasional yang naik cukup tajam. (Bdk. Kompas.com, 26 November 2021).

Selain itu, faktor yang menyebabkan harga minyak di Indonesia mahal adalah turunnya panen sawit pada semester kedua tahun lalu. Sehingga, kata dia, suplai CPO menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng.

Penyebab lain yang menyebabkan naiknya harga minyak goreng yakni adanya kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B30.

Faktor lainnya, yaitu gangguan logistik selama pandemi Covid-19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal.

Mencari solusi yang tepat

Bertolak dari berbagai spekulasi faktor penyebab kelangkaan sebagaimana dikemukakan di atas, pemerintah lalu mencoba memberikan solusi. Langkah yang diambil antara lain menggelar operasi penangkapan sejumlah oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng.

Untuk merespon kenaikan harga CPO, pada Maret 2022 pemerintah melalui Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Tertinggi Minyak Goreng Sawit, antara lain minyak goreng murah Rp 11.500/liter (minyak goreng curah).

Kemudian untuk mencegah kenaikan harga minyak goreng, pemerintah melakukan intervensi dengan menetapkan harga pagu minyak goreng. Permendag tersebut dicabut dan diterbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah untuk menyediakan minyak goreng murah, antara lain melalui kebijakan satu harga (Rp 14.000/liter).

Kemudian, pemerintah mencabut kembali HET, sehingga minyak goreng kembali hadir di rak-rak toko walau dengan harga yang lebih tinggi.

Memberikan BLT

Harga minyak goreng yang kian melambung tentu saja meresahkan warga masyarakat. Apalagi ketika sebagian besar dari mereka sedang mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Idul Fitri, ketika minyak goreng menjadi bahan pangan utama.

Dalam situasi tersebut pemerintah mengambil kebijakan mensubsidi masyarakat miskin dengan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 100.000/bulan selama tiga bulan.

BLT dibayarkan langsung untuk meringankan dampak kenaikan harga terhadap warga masyarakat.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000 via Aplikasi dan Web

Jumlah warga berpenghasilan rendah sangat besar yaitu 21,65 juta, terdiri 18,8 juta keluarga yang saat ini terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan tambahan 1,85 juta keluarga terdaftar di bawah Keluarga Harapan, program bantuan tunai bersyarat, tetapi tidak masuk dalam BNPT. Karena itu, sangat disayangkan jika ada yang menilai bahwa langkah pemerintah tersebut asal-asalan.

Justru karena beban dari 21,65 juta warganya harus segera diringankan segera maka pemerintah mengalokasi Rp 6,19 triliun untuk program tersebut. Dana itu diambil dari anggaran penanganan Covid-19 tahun ini yang sebesar Rp 455,6 triliun.

Begitu pentingnya nasib 21,65 juta warga itu maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para pembantunya untuk menyelesaikan transfer tunai sebelum Idul Fitri, yang jatuh pada 1 Mei.

Selain itu, akan ada tambahan bantuan tunai Rp 750 miliar untuk 2,5 juta pedagang kaki lima, pemilik warung, dan nelayan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com