Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Mudik Via Laut? Cek Tarif Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk

Kompas.com - 20/04/2022, 20:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur Lebaran 2022 ada baiknya masyarakat yang ingin mudik dengan menyeberang antarpulau seperti Jawa-Sumatera dan Jawa-Bali, untuk mengetahui tarif penyeberangan.

Setelah mengetahui tarif penyeberangan maka bisa memperkirakan berapa biaya yang diperlukan untuk melakukan perjalanan mudik tahun ini.

Mengutip laman resmi Ferizy, Rabu (20/4/2022), terdapat pengenaan tarif yang berbeda antara penumpang dewasa dan bayi, serta jenis kendaraan yang dikelompokan menjadi 12 golongan.

Baca juga: Mudik Bersama BUMN 2022, Jasa Raharja Koordinasikan 510 Bus dan 24 Kereta Api

Adapun Ferizy merupakan website milik PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) untuk pemesanan tiket kapal ferry lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk secara online.

Untuk layanan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni beroperasi 24 jam setiap hari. Sedangkan, waktu tempuh Merak-Bakauheni umumnya berkisar 2-3 jam dengan jarak tempuh 30,6 kilometer.

Sementara untuk layanan penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk beroperasi 24 jam setiap hari. Sedangkan, waktu tempuh Ketapang-Gilimanuk berkisar 45 menit dengan jarak tempuh 50 kilometer.

Golongan kendaraan

Adapun secara rinci, 12 golongan kendaraan tersebut terdiri dari:

- Golongan I : sepeda

- Golongan II : sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong

- Golongan III : sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga

- Golongan IV A : kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter

- Golongan IV B : mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter.

- Golongan V A : kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter

- Golongan V B : mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter

- Golongan VI A : kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com