Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Dividen: Pengertian, Jenis-jenis, dan Cara Menghitungnya Bagi Investor

Kompas.com - 23/04/2022, 12:29 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat investor memutuskan untuk membeli saham suatu perusahaan, pasti bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan menanamkan saham, investor memiliki klaim atas pendapatan atau keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan.

Keuntungan yang diperoleh investor dengan memiliki saham ini dikenal dengan istilah dividen. Lalu, apa pengertian dividen, jenis-jenis, dan cara menghitungnya? Simak penjelasannya berikut ini:

Pengertian Dividen

Dikutip dari situs Bursa Efek Indonesia, dividen adalah pembagian laba atau hasil yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Dividen yang dibagikan, bisa berupa uang tunai maupun saham.

Sementara itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh dewan direksi.

Baca juga: Harga Saham GOTO Kini di Bawah Harga IPO, Menyusul Nasib Bukalapak?

Jadi, investor bisa mendapatkan pembagian dividen ini setelah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS ini, direksi juga menentukan berapa persen dividen yang akan diberikan kepada investor atau pemegang saham.

Umumnya, pembagian dividen ini dilakukan sekali atau dua kali dalam setahun. Namun, ada juga perusahaan yang tidak membagikan dividen sama sekali selama setahun.

Hal ini bisa disebabkan perusahaan mengalokasikan keuntungan yang diperoleh untuk tambahan modal usaha. Selain itu, perusahaan yang sedang mengalami kerugian juga biasanya tidak membagikan dividen.

Baca juga: Zakat Saham: Pengertian, Nisab, Cara Menghitung dan Contohnya

Jenis-jenis Dividen

1. Dividen Tunai

Dividen tunai adalah jenis dividen yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham atau investor berupa uang tunai. Dividen ini merupakan bentuk pembagian yang sering dilakukan.

2. Dividen Saham

Dividen saham adalah pembagian dividen dari perusahaan untuk investor yang berbentuk saham. Jadi, para investor tidak akan mendapatkan uang tunai dalam pembagian dividen ini. Namun, akan ada peningkatan pada jumlah saham.

3. Dividen Properti

Dividen properti adalah jenis dividen yang pembagiannya berupa aset. Tak banyak perusahaan yang menerapkan pembagian dividen jenis ini karena prosesnya yang terbilang rumit.

Baca juga: Jumlah Investor Pasar Modal Bertumbuh, Saham Sektor Keuangan Jadi Pilihan Gen Z

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com