JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap alasan pada periode mudik Lebaran 2022 tidak jadi diberlakukan tarif tol gratis jika macet sepanjang 1 kilometer di gerbang tol (GT).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, rencana penerapan kebijakan pembebasan tarif tol ini berkaca dari mudik tahun-tahun sebelumnya di mana di jalan tol Palimanan kerap terjadi antrean.
Pada mudik tahun ini, GT Tol Palimanan juga berpotensi terjadi kemacetan karena hanya menyediakan beberapa GT sementara arus kendaraan dari arah Jakarta sangat cepat.
Baca juga: Janji Menhub Gratiskan Tarif Tol dan Tantangan Mudik Lebaran
"Di Palimanan hanya beberapa gate tol, apalagi tadi dengan dua lajur kan. Jadi saat itu memang muncul ide kalau kemudian ada antrean dibebasin (tarif tolnya)," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (17/5/2022).
Namun, pada akhirnya kebijakan pembebasan tarif tol ini tidak jadi diberlakukan karena pemerintah memberlakukan rekayasa lalu lintas one way di Tol Palimanan untuk mengurai kepadatan.
"Hal ini tidak kita lakukan karena yang kita lakukan menyangkut masalah one way," kata Budi.
Menurutnya, kebijakan one way ini sangat efektif mengurai kemacetan di jalan tol selama periode mudik Lebaran 2022 sehingga kebijakan pembebasan biaya tol jika macet ini dinilai tidak perlu diberlakukan.
"Banyak masyarakat yang testimoni ke saya terima kasih Jakarta ke Semarang bisa 6 jam, Jakarta ke Surabaya bisa 10-11 jam. Artinya tidak terjadi (kemacetan) yang seperti itu," jelasnya.
Baca juga: Macet Panjang, Mengapa Kebijakan Tarif Tol Gratis Tidak Diberlakukan?
Kendati demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan memberlakukan pembebasan tarif tol jika macet ini pada pelaksanaan mudik Lebaran berikutnya.
"Tapi nanti mungkin jadi antisipasi kita di tahun 2023," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.