Tarif PJP2U domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 140.000 menjadi Rp 175.000.
Airport tax 11 bandara naik pada 16 Juli 2022
1. Airport tax Bandara Juanda
Tarif PJP2U domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880.
2. Airport tax Bandara Sultan Hasanuddin
Tarif PJP2U domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880.
3. Airport tax Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Tarif PJP2U domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880.
Baca juga: Airport Tax Naik, Bagaimana Pengaruhnya pada Harga Tiket Pesawat?
4. Airport tax Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
Tarif PJP2U domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
5. Airport tax Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
Tarif PJP2U domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
6. Airport tax Bandara Adi Soemarmo
Tarif PJP2U domestik Bandara Adi Soemarmo dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000.
7. Airport tax Bandara Adisutjipto Yogyakarta
Tarif PJP2U domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930.
8. Airport tax Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok
Tarif PJP2U domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif PJP2U internasional dari 200.000 menjadi Rp 250.860.
9. Airport tax Bandara Sam Ratulangi Manado