Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Airport Tax" Naik, Waktu Pengambilan Bagasi Bisa Lebih Cepat?

Kompas.com - 22/07/2022, 19:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.

Kenaikan airport tax ini ikut berpengaruh pada naiknya harga tiket penerbangan sehingga calon penumpang harus merogoh kocek lebih dalam.

Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan kenaikan tarif airport tax harus dirasakan penumpang maskapai melalui perbaikan fasilitas-fasilitas di bandara, termasuk waktu pengambilan bagasi bisa lebih cepat.

Baca juga: Astindo: Kenaikan Airport Tax Berpengaruh terhadap Harga Tiket Pesawat

"Airport kita juga baggage handling-nya sangat kacau. Rata-rata nunggu koper untuk Garuda 30 menit-1 jam. Kalau Lion Air atau Batik Air bisa 1 jam lebih. Mereka kan masih manual masukin koper ke conveyer dilakukan oleh 2 orang, diangkat koper satu persatu ke conveyer, baru angkat 10 koper juga sudah capek," ujar Pauline saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Lantas apakah kenaikan airport tax bisa membuat waktu pengambilan bagasi bakal lebih cepat?

Angkasa Pura I (AP I) selaku salah satu operator bandara mengungkapkan bahwa airport tax terkait dengan banyak layanan di bandara, termasuk layanan pengambilan bagasi.

VP Corporate Secretary Angkasa Pura I (AP I) Rahadian D. Yogisworo mengatakan pihaknya sudah menyediakan fasilitas conveyor belt dan CCTV pengamanan di area pengambilan bagasi.

Namun untuk kecepatan pelayanan pengambilan bagasi tak hanya tergantung pada infrastruktur yang disediakan oleh pengelola bandara. Sebab kata dia, pekerjaan bongkar muat bagasi dari lambung pesawat menuju ke area kedatangan bandara dilaksanakan oleh perusahaan jasa groundhandling. 

"Sehingga untuk kecepatan pelayanan pengambilan bagasi dalam hal ini ada kontribusi dari perusahaan jasa groundhandling," ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Daftar 18 Airport Tax Bandara BUMN yang Naik, Tiket Pesawat Bakal Makin Mahal

Selain layanan pengambilan bagasi, biaya layanan yang terkait langsung dengan airport tax yakni x-ray, walk through metal detector, explosive detector, dan SDM operasional yang bersertifikat atau berlisensi.

Airport tax juga terkait dengan kapasitas ruang tunggu, suhu udara (AC), ketersediaan kursi ruang tunggu, tempat membaca, wifi, area anak, kebersihan toilet, ruang ibadah, ketersediaan troli, CCTV di ruang tunggu keberangkatan dan kedatangan.

"Yang semuanya ini standart level of service-nya ditentukan dan diawasi oleh Kementerian Perhubungan," kata Rahadian.

Sebelumnya, Rahadian mengatakan proses penyesuaian tarif airport tax sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan pengguna jasa di 13 bandara yang dikelola AP I terkait kenaikan airport tax tersebut. Sementara itu, 5 bandara yang dikelola AP II juga mengalami kenaikan airport tax.

Baca juga: Airport Tax Naik, Minat Masyarakat Bepergian Bisa Menurun

Berikut daftar 18 bandara yang mengalami kenaikan airport tax:

Airport tax 2 bandara naik pada 24 Juni 2022

1. Airport tax Bandara Pattimura

Tarif PJP2U domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.

2. Airport tax Bandara El Tari Kupang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com