Tarif PJP2U domestik Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020.
10. Airport tax Bandara Frans Kaisiepo Biak
Tarif PJP2U domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp 66.600.
11. Airport tax Bandara Sentani Jayapura
Tarif PJP2U domestik Bandara Sentani jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350
Baca juga: Catat, Airport Tax di 5 Bandara Ini Naik Mulai 1 Agustus 2022
Airport tax 5 bandara naik pada 1 Agustus 2022
1. Airport Tax Bandara Kualanamu
Tarif PJP2U domestik Bandara Kualanamu Medan dari Rp 90.909 menjadi Rp115.000, dan tarif PJP2U internasional dari 209.091 menjadi Rp 240.000
2. Airport Tax Bandara Radin Inten II
Tarif PJP2U domestik Bandara Radin Inten II dari Rp 45.455 menjadi Rp 65.000.
3. Airport Tax Bandara HAS Hanandjoeddin
Tarif PJP2U domestik Bandara HAS Hanandjoeddin dari Rp 36.364 menjadi Rp 50.000
4. Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta
• Tarif PJP2U domestik di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 77.273 menjadi Rp108.000, dan tarif PJP2U internasional dari 136.364 menjadi Rp 160.000
• Tarif PJP2U domestik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 118.182 menjadi Rp152.000 dan tarif PJP2U internasional dari 209.091 menjadi Rp 240.000
5. Airport Tax di Bandara Fatmawati Soekarno
Tarif PJP2U domestik Bandara Fatmawati Soekarno dari Rp 45.455 menjadi Rp 60.000.
Baca juga: Airport Tax Naik, Kemenhub Minta Operator Bandara Lakukan Sosialisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.