KOMPAS.com – Ketentuan mengenai perpanjangan masa percobaan karyawan penting dipahami bagi buruh yang baru ditrerima bekerja pada sebuah perusahaan.
Terkait hal ini, aturan terkait perhitungan gaji karyawan masa percobaan juga perlu diperhatikan. Apa regulasi yang mengatur perjanjian kerja masa percobaan?
Payung hukum utama yang dijadikan landasan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Baca juga: Apa Itu PKWTT dalam Hubungan Kerja?
Kini, sebagian ketentuan UU Ketenagakerjaan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai masa percobaan kerja menurut UU Cipta Kerja, termasuk tentang konsekuensi jika dipecat saat masa percobaan.
Sebenarnya, perjanjian kerja masa percobaan bukanlah salah satu jenis perjanjian kerja yang berlaku menurut aturan hukum Indonesia.
Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT
Dalam UU Cipta Kerja, terdapat dua macam perjanjian kerja, meliputi:
PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Sedangkan PKWT yaitu perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap
Perbedaan jenis perjanjian kerja akan berdampak pada ada atau tidaknya masa percobaan. Masa percobaan kerja menurut UU Cipta Kerja hanya bisa diberlakukan untuk PKWTT.
Hal ini dipertegas dalam mandat yang termuat dalam Pasal 81 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 UU Ketenagakerjaan.
Dijelaskan bahwa masa percobaan hanya dapat diberlakukan bagi pekerja dengan PKWTT dan tidak dapat diberlakukan dalam PKWT.
Jika dalam PKWT diberlakukan ketentuan masa percobaan, maka ketentuan tersebut menjadi batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan
Bagaimana aturan mengenai perhitungan gaji karyawan masa percobaan dan batas masa percobaan kerja?
Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.